Bima Kota,Incinews.Net- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : lp / k / 69 / iv / 2019 / ntb / res
bima kota / polsek rasanae barat, Tim ResmobPolres Bima Kota. pada Rabu (24/4) sekitar
pukul 23:30 wita, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku
Perampasan Sepeda Motor.
Kasubag Humas Polres Bima,Iptu Hasnun mengatakan, Kejadian Perampasan
Jalan Lintas Amahami Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pada Kamis
Tanggal 18 April 2019 sekitar Pukul 21:30 wita,Ungkapnya.
Korban Perampasan Alrian Diansyah, Warga Rite Kelurahan Penanae Kecamatan
Raba Kota Bima dan Pelaku DRS alias Dara, Warga Desa Renda Kecamatan Belo kabupaten
Bima.
“Barang Bukti yang sudah diamankan, Satu Unit Sepeda Motor Honda Sonic”,Kata
Hasnun.
Dikatakan Hasnun, dalam memuluskan aksinya, Pelaku mengaku-ngaku sebagai
anggota Polisi dan selanjutnya pura-pura memeriksa surat kendaraan tersebut,
Kemudian pelaku merampas kunci SPM dari tangan korban dan langsung membawa
Kabur Motor tersebut, Terangnya. Baca Juga : https://www.incinews.net/2019/04/simpan-narkotika-jenis-shabu-warga-kota.html.
Setelah dilakukan Penyelidikan Pelaku diketahui bersama Barang Bukti, berada
dipinggir Jalan Desa Cenggu, Kecamatan Belo, dimana pada saat akan melakukan
penggerbekan pelaku mencoba melarikan diri namun dengan sigap TIM berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti SPM tersebut,Jelas Hasnun.
Pelaku digelandang di Kantor Polres Bima Kota, Guna proses Penegakan
Huykum lebih lanjut,Tutupnya. (inc)