Incinews.net
Kamis, 25 April 2019, 18.12 WIB
Last Updated 2019-04-25T10:12:12Z
HeadlineHukum

Ketua Bawaslu: PSU Bukan Kehendak Personal, Melainkan Kehendak Aturan



Bima,Incinews.Net- Pemungutan Suara Ulang atau disingkat PSU, dilaksanakan atas dasar perintah Undang-undang, bukan berdasar kepentingan personal atau kelompok tertentu. Apalagi dikait-kaitkan dengan kepentingan personality anggota Bawaslu. Demikian penegasan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Pada Kamis (25/4)

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, di wilayah Kabupaten Bima terdapat empat TPS di empat Kecamatan yang melaksanakan PSU. Hajat itu dilakukan, semata-mata untuk menegakkan keadilan Pemilu. “PSU itu dilakukan, karena ada unsur pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara,” jelasnya

Dibeberkannya,  adapun uraian kejadiannya adalah; di TPS 5 Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora, sisa surat suara dibagikan kepada para saksi Parpol dan warga yang masih ada di sekitar TPS untuk dicoblos. 

Kasus di Kecamatan Wawo, lanjutnya, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB yang menggunakan hak pilih, sementara pemilih tersebut adalah merupakan warga setempat yang masih di bawah umur, atau belum memenenuhi syarat untuk memberikan hak pilih (TMS). di TPS 5 Desa Tente ditemukan 8 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang menggunakan hak pilih di TPS setempat, terdiri dari dua orang warga di luar Kabupaten Bima, dan enam orang lainnya adalah warga Kecamatan Woha, tetapi memberikan hak suara di TPS yang tidak sesuai dengan alamat RT/RW yang tertera dalam KTPnya serta memberikan hak pilih pada pukul 14.33 wita, dan yang terakhir adalah di TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang memberikan hak pilih dengan menggunakan E-KTP, padahal pemilih yang bersangkutan adalah bukan warga Desa dan Kecamatan Palibelo,Jelasnya.

“Atas peristiwa tersebut, PTPS telah menyampaikan keberatan, namun tidak diindahkan oleh KPPS di TPS 1 Desa Belo,” tuturnya.

Dasar itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing wilayah tersebut, mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Kecamatan Tambora mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 001/PWS-Tambora/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Wawo; 001/TM/PM/Cam-Wawo/18.03/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Woha; 045/PWS-Woha/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, dan Panwascam Palibelo; /PWS-Palibelo/IV/2019, tertanggal 18 April 2019.

Dari empat kecamatan yang direkomendasikan oleh masing-masing Panwascam tersebut, terdapat dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memberikan jawaban, yakni PPK Kecamatan Woha dengan surat yang bernomor 18/PPK-Woha/IV/2019, Tanggal 21 April 2019, dan PPK Kecamatan Palibelo dengan surat balasan yang bernomor 053/PPK-PBL/Pemilu/IV/2019, Tertanggal 22 April 2019.

Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, menuturkan, perbuatan mereka tersebut diatur dalam pasal 372 ayat (2) UU 7/2017 serta pasal 65 ayat (2) PKPU No. 3 /2019 Jo. PKPU No 9/2019.
     
Karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas keamanan dengan menaati segala ketentuan dan menempuh jalur sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. 

“Saya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana yang berimbas pada instabilitas keamanan. Jika terdapat sesuatu yang dirasa janggal, silahkan menempuh jalur hukum. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa PSU itu dilakukan untuk meneggakkan keadilan Pemilu sesuai yang diamanatkan Undang-undang,” Tutupnya. (Inc)