Bima,Incinews.Net- Pemungutan Suara Ulang atau disingkat PSU, dilaksanakan atas dasar
perintah Undang-undang, bukan berdasar kepentingan personal atau kelompok
tertentu. Apalagi dikait-kaitkan dengan kepentingan personality anggota
Bawaslu. Demikian penegasan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Pada
Kamis (25/4)
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, di wilayah Kabupaten Bima terdapat
empat TPS di empat Kecamatan yang melaksanakan PSU. Hajat itu dilakukan,
semata-mata untuk menegakkan keadilan Pemilu. “PSU itu dilakukan, karena ada
unsur pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara,” jelasnya
Dibeberkannya, adapun uraian
kejadiannya adalah; di TPS 5 Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora, sisa surat
suara dibagikan kepada para saksi Parpol dan warga yang masih ada di sekitar
TPS untuk dicoblos.
Kasus di Kecamatan Wawo, lanjutnya, terdapat Pemilih yang
tidak terdaftar di DPT dan DPTB yang menggunakan hak pilih, sementara pemilih
tersebut adalah merupakan warga setempat yang masih di bawah umur, atau belum
memenenuhi syarat untuk memberikan hak pilih (TMS). di TPS 5 Desa Tente
ditemukan 8 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang
menggunakan hak pilih di TPS setempat, terdiri dari dua orang warga di luar
Kabupaten Bima, dan enam orang lainnya adalah warga Kecamatan Woha, tetapi
memberikan hak suara di TPS yang tidak sesuai dengan alamat RT/RW yang tertera
dalam KTPnya serta memberikan hak pilih pada pukul 14.33 wita, dan yang
terakhir adalah di TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo, terdapat pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang memberikan hak pilih dengan menggunakan
E-KTP, padahal pemilih yang bersangkutan adalah bukan warga Desa dan Kecamatan
Palibelo,Jelasnya.
“Atas peristiwa tersebut, PTPS
telah menyampaikan keberatan, namun tidak diindahkan oleh KPPS di TPS 1 Desa
Belo,” tuturnya.
Dasar itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di
masing-masing wilayah tersebut, mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Kecamatan Tambora mengeluarkan rekomendasi
dengan nomor 001/PWS-Tambora/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Wawo;
001/TM/PM/Cam-Wawo/18.03/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Woha;
045/PWS-Woha/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, dan Panwascam Palibelo;
/PWS-Palibelo/IV/2019, tertanggal 18 April 2019.
Dari empat kecamatan yang
direkomendasikan oleh masing-masing Panwascam tersebut, terdapat dua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memberikan jawaban, yakni PPK Kecamatan Woha
dengan surat yang bernomor 18/PPK-Woha/IV/2019, Tanggal 21 April 2019, dan PPK
Kecamatan Palibelo dengan surat balasan yang bernomor
053/PPK-PBL/Pemilu/IV/2019, Tertanggal 22 April 2019.
Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, menuturkan,
perbuatan mereka tersebut diatur dalam pasal 372 ayat (2) UU 7/2017 serta pasal
65 ayat (2) PKPU No. 3 /2019 Jo. PKPU No 9/2019.
Karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini,
menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas
keamanan dengan menaati segala ketentuan dan menempuh jalur sesuai dengan
mekanisme yang ditentukan.
“Saya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak
memperkeruh suasana yang berimbas pada instabilitas keamanan. Jika terdapat
sesuatu yang dirasa janggal, silahkan menempuh jalur hukum. Sekali lagi saya
tegaskan, bahwa PSU itu dilakukan untuk meneggakkan keadilan Pemilu sesuai yang
diamanatkan Undang-undang,” Tutupnya. (Inc)