Incinews.net
Minggu, 01 November 2026, 13.51 WIB
Last Updated 2026-11-01T05:51:35Z
HeadineHukumOpini

Lemahnya Penegakan Hukum di Balik Fenomena Pemblokiran Jalan di Bima

Ketika Jalan Raya Menjadi Ruang Protes, Ada Persoalan Penegakan Hukum yang Perlu Dievaluasi

Oleh: Bayu Saputra


Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Hak tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, memperjuangkan kepentingan, sekaligus menuntut keadilan ketika berhadapan dengan persoalan yang dianggap tidak mendapatkan penyelesaian.


Namun, kebebasan berekspresi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam praktiknya, salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang kerap muncul di Bima adalah pemblokiran jalan. Aksi ini sering kali dipilih sebagai jalan terakhir untuk menarik perhatian publik sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan persoalan yang sedang diperjuangkan.


Di satu sisi, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian masalah yang dinilai lamban. Akan tetapi, di sisi lain, pemblokiran jalan juga menimbulkan persoalan hukum dan sosial. Aktivitas masyarakat terganggu, mobilitas terhambat, distribusi barang dan jasa tersendat, bahkan kepentingan masyarakat luas ikut dikorbankan.


Ketika Aspirasi Berhadapan dengan Hukum


Secara hukum, perbuatan menghalangi atau merintangi jalan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang sepenuhnya dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi.


Ketentuan mengenai perintangan jalan antara lain diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk dalam Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1), sesuai unsur perbuatannya.


Artinya, hak menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan hak orang lain dan kepentingan umum. Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan protes, tetapi tidak serta-merta membenarkan tindakan yang merugikan pengguna jalan lainnya.


Persoalannya, penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya aturan. Lebih jauh, bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Pemblokiran Jalan dan Krisis Kepercayaan Publik


Maraknya fenomena pemblokiran jalan di Bima semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban lalu lintas. Fenomena ini juga perlu dibaca sebagai gejala sosial yang memperlihatkan adanya akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap penyelesaian berbagai persoalan.


Ketika masyarakat merasa laporan, pengaduan, atau tuntutan keadilan tidak memperoleh kepastian, ruang protes sering kali bergeser menjadi aksi yang lebih konfrontatif. Pemblokiran jalan kemudian dipilih sebagai instrumen tekanan untuk memaksa pihak-pihak terkait memberikan perhatian.


Di sinilah persoalan mendasarnya.


Jika masyarakat terus-menerus merasa harus memblokir jalan agar aspirasinya didengar, maka ada pertanyaan yang patut diajukan terhadap efektivitas saluran pengaduan dan mekanisme penegakan hukum yang tersedia.


Apakah setiap laporan masyarakat telah ditangani secara profesional? Apakah proses penanganan perkara berjalan transparan? Apakah masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Bima dan Polres Bima Kota.


Evaluasi terhadap kinerja kepolisian perlu dilakukan secara menyeluruh. Bukan semata-mata untuk merespons aksi pemblokiran jalan, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas pelayanan hukum, mempercepat penanganan laporan sesuai prosedur, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Ketegasan Hukum dan Kepentingan Umum


Dalam konteks ini, asas hukum Salus populi suprema lex esto atau keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi patut menjadi salah satu landasan pertimbangan aparat dalam menjaga ketertiban umum.


Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan berdasarkan hukum, termasuk menggunakan diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Penanganan pemblokiran jalan tidak seharusnya dilakukan secara represif tanpa mempertimbangkan situasi dan latar belakang persoalan. Sebaliknya, pendekatan persuasif juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung tanpa penanganan.


Ketegasan dan pendekatan humanis bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan.


Penindakan harus dilakukan secara terukur, berdasarkan unsur pelanggaran yang terpenuhi, serta tidak membedakan kelompok atau kepentingan yang berada di balik aksi tersebut. Sebab, hukum kehilangan makna ketika penerapannya tidak konsisten.


Menghentikan Normalisasi Pemblokiran Jalan


Jika dicermati, fenomena pemblokiran jalan di Bima memperlihatkan setidaknya empat persoalan mendasar.


Pertama, mulai muncul normalisasi pemblokiran jalan sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menganggap bahwa jalan raya merupakan instrumen utama untuk memperoleh perhatian dan kepastian hukum.


Kedua, adanya persepsi masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum dan ketidakadilan dalam penanganan persoalan. Persepsi ini perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, profesionalitas, dan kepastian proses hukum.


Ketiga, perlunya ketegasan aparat kepolisian dalam menangani setiap tindakan perintangan jalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, proporsional, dan tidak tebang pilih.


Keempat, penerapan sanksi hukum perlu menjadi bagian dari upaya menciptakan efek pencegahan. Namun, sanksi harus didasarkan pada pembuktian unsur pelanggaran, bukan semata-mata untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.


Pada akhirnya, fenomena pemblokiran jalan di Bima tidak bisa diselesaikan hanya dengan membubarkan massa atau melakukan penindakan terhadap para pelaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus menyentuh akar persoalan yang mendorong masyarakat memilih jalan tersebut.


Kepolisian perlu membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki ruang penyelesaian yang jelas, setiap pengaduan memperoleh kepastian penanganan, dan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Sebab, ketertiban umum tidak akan terbangun hanya melalui ancaman sanksi. Ia juga membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.


Jangan sampai jalan raya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan hanya karena mereka kehilangan kepercayaan terhadap jalur hukum yang semestinya menjadi tempat pertama untuk memperjuangkannya.