BIMA, INCI News – Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp7,3 miliar milik almarhumah Hj. Rugaya di BRI Unit Wera-Ambalawi, Kabupaten Bima, menjadi perhatian ahli waris. Kuasa hukum Ahli waris pengganti terus meminta Polres Bima Kota menelusuri bukti transaksi dan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat terkait aliran dana tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., menyusul pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik. Salah satu pihak yang diminta didalami perannya adalah Ansari, pegawai BRI Unit Wera-Ambalawi yang disebut telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut keterangan seorang saksi yang disampaikan kepada kuasa hukum, Ansari pernah mendatangi rumah Hj. Rugaya untuk meminta uang ratusan juta rupiah dengan membawa slip penarikan kosong. Ansari juga diduga menangani pelunasan pinjaman sejumlah nasabah dan bekerja sama agen BRILink di wilayah Ambalawi.
Atas keterangan tersebut, Linnas meminta penyidik memeriksa bukti transaksi secara menyeluruh, termasuk rekaman CCTV, slip penarikan, rekening koran, dan catatan teller. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bagaimana transaksi senilai 7, 3 miliar tersebut dilakukan dan ke mana muaranya aliran dana tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
"Mohon doa dan dukungannya," ujar AKP Jahyadi.
Lebih lanjut, Linnas meminta proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi, dan terlapor.
"Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu maupun mengubah dan menghilangkan catatan transaksi bank. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda" Beber Linnas.
Ia juga menegaskan terkait adanya Pasal 49 ayat 2 mengatur pihak yang dengan sengaja turut serta atau membantu perbuatan tersebut, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda.
Namun, penerapan pasal tersebut hingga kini masih menunggu bukti dan hasil pemeriksaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum dari hasil pemeriksaan pihak penyidik, INCI News tetap membuka ruang hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan. (Pel-red)

