Incinews.net
Sabtu, 31 Oktober 2026, 16.38 WIB
Last Updated 2026-10-31T12:03:12Z
HeadineHukum dan KriminalKabupaten BimaKasus NarkobaPolres Bima

Polisi Sita 30,26 Gram Sabu, Dugaan Jaringan Narkoba Rutan Polres Bima Didalami



BIMA, INCI News – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menyita 30,26 gram sabu dari seorang pria berinisial SM di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat (30/10/2026) malam. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan pemasok narkotika yang mengarah ke dalam rumah tahanan Polres Bima.


Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez mengatakan, penangkapan SM diawali dengan penggeledahan badan. Petugas menemukan 10 poket sabu di saku terduga pelaku.


Penggeledahan dilanjutkan ke kamar SM. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 26 poket sabu. Selain narkotika, petugas menyita telepon genggam, alat pengemasan, dan uang tunai jutaan rupiah.


"Total barang bukti sabu yang kami sita tercatat seberat 30,26 gram bruto," kata Fikri.


Dalam pemeriksaan awal, SM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial JA yang disebut berada di Rumah tahanan Polres Bima. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.


Polisi kemudian mendatangi rumah seorang perempuan berinisial KLM yang diduga berkaitan dengan penyimpanan alat timbang untuk aktivitas narkotika. Petugas mengamankan telepon genggam dan sejumlah barang lainnya dari lokasi tersebut.


Penyidik juga mengamankan telepon genggam milik JA untuk kepentingan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, JA diduga mengarahkan SM mengedarkan sabu dan memperoleh pasokan dari pria berinisial YD alias Bktr.


YD diketahui merupakan tahanan rumah tahanan Polres Bima terkait perkara narkotika.


Polisi masih menelusuri hubungan para pihak tersebut, termasuk dugaan jalur distribusi sabu dan peran masing-masing dalam jaringan yang sedang diselidiki.


Kasus ini menjadi perhatian karena pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan adanya hubungan peredaran narkotika dengan orang-orang yang berada di dalam rutan. Namun, dugaan keterlibatan setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Pel-Red)