BIMA, INCI News – Penanganan dugaan raibnya dana milik almarhumah Hj. Rugaya melalui BRI Unit Wera-Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum menemukan titik terang. Perbedaan antara catatan transaksi rekening dan keterangan ahli waris mengenai penerimaan uang menjadi salah satu persoalan yang terus dipertanyakan. Sabtu, 1/11/2026.
Dalam pemeriksaan di Polres Bima Kota, sejumlah saksi dari pihak ahli waris disebut telah mengungkapkan keterangan mengenai dugaan kejanggalan dalam transaksi keuangan tersebut. Keterangan itu turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum di lingkungan BRI Unit Wera-Ambalawi, meskipun hal tersebut belum diakui oleh pihak bank.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah adanya catatan pencairan dana dalam rekening koran, sementara pihak ahli waris mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana tercatat dalam transaksi tersebut.
Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan mendasar: jika dana tercatat telah dicairkan, siapa yang menerima dan ke mana aliran uang tersebut bermuara?
Suami dari almarhumah Hj. Rugaya menegaskan, pihak keluarga tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam transaksi rekening tersebut.
"Tidak ada. Coba ada, lalu buat apa? Selama ini kami tidak terbiasa menyimpan uang di rumah," ungkapnya kepada INCI News bulan lalu seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bima Kota.
Berdasarkan penelusuran INCI News, dokumen rekening koran menjadi salah satu bukti transaksi yang dimiliki pihak ahli waris. Namun, sejumlah rincian transaksi di dalamnya masih dipertanyakan, terutama berkaitan dengan siapa yang melakukan pencairan dan siapa yang menerima dana tersebut.
Di sisi lain, pihak ahli waris menilai keterangan yang mereka sampaikan belum memperoleh penjelasan yang menjawab seluruh kejanggalan. Sementara itu, sikap pihak BRI yang belum mengakui adanya persoalan sebagaimana dipersoalkan ahli waris menjadi bagian yang masih membutuhkan klarifikasi.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai keberadaan dana miliaran rupiah itu belum terjawab. Namun, kepastian mengenai aliran dana, mekanisme pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab publik menunggu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang tersebut telah berjalan sekitar empat bulan sejak dilaporkan oleh pihak ahli waris pengganti melalui kuasa hukumnya, Linnas, SH.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi yang dimintai tanggapan mengenai perkembangan penyelidikan meminta dukungan masyarakat agar penanganan perkara tersebut segera membuahkan hasil.
"Mohon doa dan dukungannya, semoga segera mendapatkan hasil," ungkap Jahyadi.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan penanganan perkara tersebut. Terutama mengenai kesesuaian antara dokumen transaksi perbankan, keterangan para saksi, dan bukti penerimaan dana. (Pel-Red)

