Incinews.net
Jumat, 16 Oktober 2026, 01.10 WIB
Last Updated 2026-10-15T17:12:55Z
HeadineHukum ITEKejaksaan Negeri BimaKota BimaPengadilan Negeri Raba Bima

Tim Advokat Koalisi BERANI: Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Badai NTB Harus Dibebaskan



Oleh: Perwakilan Tim Advokat Koalisi BERANI (Yan Mangandar Putra).


 Sidang ke-17 perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi yang mendudukan Uswatun Hasanah Als Badai NTB dikursi pesakitan sebagai Terdakwa dengan agenda pembacaan dan penyerahan Nota Pembelaan dari Tim Advokat Koalisi Berani  sebanyak 66 halaman pada pokoknya menilai dakwaan tidak terbukti dan meminta Badai NTB dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya, lalu dilanjut Badai NTB pun membuat nota pembelaan untuk dirinya sendiri 6 halaman tulis tangan meminta kepada Majelis Hakim sebelum menjatuhkan amar putusan lebih dulu mempertimbangkan secara utuh latar belakang dari perjuangan bongkar bandar untuk menyelamatkan generasi masa depan dan menjalani persidangan ini adalah hal sulit namun tak ada penyesalan dan akan tetap menjadi bagian dari perjalanan hidup dan tidak akan membuat Badai NTB berhenti peduli kepada orang lain. Nota Pembelaan ini diajukan setelah Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya tanggal 30 September 2026 menilai Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana ITE mencemarkan nama baik Hilda Komala Dewi anggota DPRD Kabupaten Bima dan menuntut Badai NTB dengan hukuman penjara 1 tahun.

 

Nota Pembelaan ini merupakan pendapat hukum Tim Advokat dalam menilai fakta persidangan selama proses pembuktian dan mengungkap data atau pengetahuan umum terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika se-Indonesia termasuk di Bima – Dompu. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan 3 saksi yakni Hilda Komala Dewi selaku Pelapor, Hendri Setiawan tetangga dari Hilda dan Syahrani Kepala Dusun tempat Hilda tinggal, dan 2 ahli yaitu Ahli Ditigal Forensik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan Ahli IT/TIK dari Dinas Kominfotik NTB, serta Surat dan Barat Bukti. Selanjutnya Tim Advokat membebaskan Badai NTB telah mengajukan 2 saksi yakni Hamdan Zoelva Tokoh Masyarakat Bima/Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI dan Muhammad Rizal Aktivis Muda Ketua PW SEMMI NTB, dan 3 Ahli yakni Ahli Antropologi dari Universitas Bima Internasional MFH, Ahli Pidana dari Universitas Mataram dan Ahli ITE dan PDP dari Kementerian Komigi RI, serta surat termasuk pernyataan dukungan/amicus curiae dari 28 lembaga dan perorangan perwakilan dari Tokoh Masyarakat Bima, Kepala Daerah, anggota Dewan, Mantan Kepala BNN RI, Mantan Gubernur NTB, SAFEnet, LBH Pers, dan lainnya.

 

Pada bagian pendahuluan pembelaan, Tim Advokat mengungkap data dari Mahkamah Agung RI bahwa kasus Kejahatan Narkotika menjadi kasus No 1 paling banyak diadili di pengadilan negeri se-Indonesia sejak 2021 s.d 2024, disusul kejahatan Pencurian dan Perlindungan Anak.  Presiden Prabowo masih menilai perkara Narkotika menjadi Kejahatan Luar Biasa yang harus diperangi sehingga dalam Asta Cita pada bagian misi ke-7 disebutkan "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan NARKOBA", begituan BNN RI di 2026 menilai prevalensi kasus Narkotika cukup tinggi. Begitu pun di Bima - Dompu hampir tiap hari ruang sidang dipenuhi perkara Narkotika bahkan LAPAS / RUTAN hampir 85% penuh tahanan dan narapidana nakotika, apalagi adanya fakta keterlibatan oknum pimpinan dari institusi kepolisian di Bima, menjadi bukti nyata DANA MBARI SEDANG TIDAK BAIK2 SAJA DARI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA!

 

Fakta penting Pelapor Hilda Komala Dewi tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Badai NTB sampai sekarang dan Badai pun tidak pernah memanfaatkan postingan bongkar bandar untuk mencari untung buat dirinya. Dalam postingan bongkar bandar yang di perkarakan ini Badai tidak jelas menuduh Hilda bandar narkoba melainkan menduga dari bukti di beberapa medsos, berita online dan informasi pihak lain ke Badai, sehingga dalam postingan disebut 'terduga jadi b*ndar n*arkob*oi' dan banyak foto wajah dalam pamflet salah satunya foto Hilda yang diperoleh Badai dari profile fb yang pengaturannya publik oleh Hilda sehingga konsekuensinya dapat diakses atau diambil oleh siapapun. Jelas postingan tersebut tujuannya mengedukasi dan menghimbau agar masyarakat melapor kepada aparat terkait peredaran narkoba!

 

Hal tidak biasa dalam sebuah nota pembelaan kali ini kami memasukkan patu mbojo “INDO KAPO KUNE MU KUTA KAI SARIWU ELI, KUNE MU CIRI KAI SARIWU RAWI, HELA RUI RANGGA NGGE’PA LOAKU LEWA LABO BANDAR NARKOBA MA KA IHA DANA RO RASA” sebuah pantun Bima yang dibuat oleh Badai NTB kemudian diperbaiki oleh Fahru Rizki – Tokoh Budayawan Bima, yang dalam terjemahan bebas bermakna: Walaupun dikurung oleh seribu bahasa (ancaman), Walaupun dirobek dengan seribu cara, Meskipun duri tajam menghadang, Saya tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk berperang melawan para bandar narkoba yang telah merusak tanah kelahiranku.