Sidang ke-17 perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi yang mendudukan Uswatun Hasanah Als Badai NTB dikursi pesakitan sebagai Terdakwa dengan agenda pembacaan dan penyerahan Nota Pembelaan dari Tim Advokat Koalisi Berani sebanyak 66 halaman pada pokoknya menilai dakwaan tidak terbukti dan meminta Badai NTB dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya, lalu dilanjut Badai NTB pun membuat nota pembelaan untuk dirinya sendiri 6 halaman tulis tangan meminta kepada Majelis Hakim sebelum menjatuhkan amar putusan lebih dulu mempertimbangkan secara utuh latar belakang dari perjuangan bongkar bandar untuk menyelamatkan generasi masa depan dan menjalani persidangan ini adalah hal sulit namun tak ada penyesalan dan akan tetap menjadi bagian dari perjalanan hidup dan tidak akan membuat Badai NTB berhenti peduli kepada orang lain. Nota Pembelaan ini diajukan setelah Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya tanggal 30 September 2026 menilai Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana ITE mencemarkan nama baik Hilda Komala Dewi anggota DPRD Kabupaten Bima dan menuntut Badai NTB dengan hukuman penjara 1 tahun.
Nota Pembelaan ini merupakan
pendapat hukum Tim Advokat dalam menilai fakta persidangan selama proses
pembuktian dan mengungkap data atau pengetahuan umum terkait penyalahgunaan dan
peredaran narkotika se-Indonesia termasuk di Bima – Dompu. Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Bima untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan 3 saksi
yakni Hilda Komala Dewi selaku Pelapor, Hendri Setiawan tetangga dari Hilda dan
Syahrani Kepala Dusun tempat Hilda tinggal, dan 2 ahli yaitu Ahli Ditigal
Forensik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan Ahli IT/TIK dari Dinas
Kominfotik NTB, serta Surat dan Barat Bukti. Selanjutnya Tim Advokat
membebaskan Badai NTB telah mengajukan 2 saksi yakni Hamdan Zoelva Tokoh
Masyarakat Bima/Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI dan Muhammad Rizal Aktivis
Muda Ketua PW SEMMI NTB, dan 3 Ahli yakni Ahli Antropologi dari Universitas
Bima Internasional MFH, Ahli Pidana dari Universitas Mataram dan Ahli ITE dan
PDP dari Kementerian Komigi RI, serta surat termasuk pernyataan dukungan/amicus
curiae dari 28 lembaga dan perorangan perwakilan dari Tokoh Masyarakat Bima,
Kepala Daerah, anggota Dewan, Mantan Kepala BNN RI, Mantan Gubernur NTB,
SAFEnet, LBH Pers, dan lainnya.
Pada bagian pendahuluan
pembelaan, Tim Advokat mengungkap data dari Mahkamah Agung RI bahwa kasus Kejahatan
Narkotika menjadi kasus No 1 paling banyak diadili di pengadilan negeri
se-Indonesia sejak 2021 s.d 2024, disusul kejahatan Pencurian dan Perlindungan
Anak. Presiden Prabowo masih menilai
perkara Narkotika menjadi Kejahatan Luar Biasa yang harus diperangi sehingga
dalam Asta Cita pada bagian misi ke-7 disebutkan "Memperkuat reformasi
politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan
korupsi dan NARKOBA", begituan BNN RI di 2026 menilai prevalensi kasus
Narkotika cukup tinggi. Begitu pun di Bima - Dompu hampir tiap hari ruang
sidang dipenuhi perkara Narkotika bahkan LAPAS / RUTAN hampir 85% penuh tahanan
dan narapidana nakotika, apalagi adanya fakta keterlibatan oknum pimpinan dari
institusi kepolisian di Bima, menjadi bukti nyata DANA MBARI SEDANG TIDAK BAIK2
SAJA DARI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA!
Fakta penting Pelapor Hilda
Komala Dewi tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Badai NTB
sampai sekarang dan Badai pun tidak pernah memanfaatkan postingan bongkar
bandar untuk mencari untung buat dirinya. Dalam postingan bongkar bandar yang
di perkarakan ini Badai tidak jelas menuduh Hilda bandar narkoba melainkan
menduga dari bukti di beberapa medsos, berita online dan informasi pihak lain
ke Badai, sehingga dalam postingan disebut 'terduga jadi b*ndar n*arkob*oi' dan
banyak foto wajah dalam pamflet salah satunya foto Hilda yang diperoleh Badai
dari profile fb yang pengaturannya publik oleh Hilda sehingga konsekuensinya
dapat diakses atau diambil oleh siapapun. Jelas postingan tersebut tujuannya
mengedukasi dan menghimbau agar masyarakat melapor kepada aparat terkait
peredaran narkoba!
Hal tidak biasa dalam sebuah
nota pembelaan kali ini kami memasukkan patu mbojo “INDO KAPO KUNE MU KUTA KAI SARIWU ELI, KUNE MU CIRI KAI SARIWU RAWI,
HELA RUI RANGGA NGGE’PA LOAKU LEWA LABO BANDAR NARKOBA MA KA IHA DANA RO RASA”
sebuah pantun Bima yang dibuat oleh Badai NTB kemudian diperbaiki oleh Fahru
Rizki – Tokoh Budayawan Bima, yang dalam terjemahan bebas bermakna: Walaupun dikurung oleh seribu bahasa
(ancaman), Walaupun dirobek dengan seribu cara, Meskipun duri tajam menghadang,
Saya tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk berperang melawan para bandar
narkoba yang telah merusak tanah kelahiranku.

