Incinews.net
Kamis, 15 Oktober 2026, 18.53 WIB
Last Updated 2026-10-15T11:55:38Z
HeadlineHukumOJK Wilayah NTBOmbusman RIPerlindungan Nasabah

Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan OJK NTB ke Ombudsman RI, Desakan Infestigasi Khusus Kerugian Rp7,3 Miliar Jadi Sorotan



INCI News. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi NTB dilaporkan ke Ombudsman RI, OJK dilaporkan karena dinilai tidak serius menjalankan fungsi terhadap adanya kerugian nasabah yang kini menyeret Kepala BRI Unit Ambalawi–Wera, Kabupaten Bima, Kamis (15/10/2026).


Linnas, S.H., kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Rugaya mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, setelah memandang langkah OJK Perwakilan Provinsi NTB tidak serius dalam menangani laporan yang telah disampaikan sebelumnya.


Dalam keterangannya Linnas menyebutkan, pihaknya meminta OJK menangani aduan tersebut dan melakukan investigasi secara mendalam terhadap transaksi yang merugikan kliennya senilai Rp7,3 miliar di Unit BRI Wera–Ambalawi, Kabupaten Bima.


“Kami melaporkan secara resmi, harapan kami Ombusman RI memeriksa pihak OJK agar menjalankan Fungsinya dengan serius" Tegas Linnas.


Menurut Linnas, langkah melaporkan OJK ke Ombudsman RI dilakukan setelah aduan dinilai mandek mencapai 100 hari hanya ditangani secara administratif oleh OJK, tanpa ada pemeriksaan secara mendalam terhadap dugaan kerugian keuangan nasabah di Unit BRI Wera–Ambalawi.


Dengan laporan tersebut, kata Linnas, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan sebagaimana amanat yang berlaku.


Sementara itu, kepala bagian penerimaan dan ferifikasi laporan Ombudsman RI dalam keterangannya menyatakan secara resmi telah menerima laporan tersebut. 


“Setelah kami rapatkan secara bersama, tindak lanjut dan perkembangan laporannya akan kami sampaikan kepada pelapor.” ungkap M. Gigih Pradani


Kasus dugaan kerugian almarhumah Hj. Rugaya senilai Rp7,3 miliar di Unit BRI Wera–Ambalawi kabupaten Bima tersebut kini telah menyita perhatian publik. Selain menyorot besarnya dugaan kerugian yang dialami nasabah, Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya integritas penyelenggara dan Institusi yang berwenang, termasuk penanganan laporan dan proses hukum yang kini masih dalam penanganan Polres Bima Kota yang disebut telah mencapai empat bulan.(Pel-Red)