INCI News — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima mulai mengintensifkan pembinaan aparatur sipil negara (ASN). Pemutakhiran data pegawai, penataan jabatan fungsional, hingga kepastian administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi sejumlah agenda yang kini mendapat perhatian.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi dan kebutuhan pembenahan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Terlebih, agenda yang disiapkan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga pemetaan potensi pegawai, penempatan jabatan, serta kepastian status kerja.
Berdasarkan siaran pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, pembinaan dilakukan melalui tiga tim khusus yang menyasar 27 perangkat daerah. Kegiatan dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 15–28 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Tajudin, S.H., M.Si., mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan dan memutakhirkan data kepegawaian seluruh perangkat daerah secara terintegrasi.
Data tersebut akan menjadi acuan untuk merencanakan pemetaan pegawai, penempatan, hingga pengisian jabatan fungsional.
“Kami tengah fokus mengumpulkan dan memutakhirkan data kepegawaian seluruh perangkat daerah secara terintegrasi sebagai acuan utama dalam merencanakan pemetaan, penempatan, hingga pengisian jabatan fungsional agar tepat sasaran dan objektif,” ujar Tajudin.
Pernyataan tersebut menempatkan data kepegawaian sebagai salah satu fondasi pembenahan birokrasi. Namun, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana data yang dimiliki saat ini telah menggambarkan kebutuhan riil pegawai, kompetensi, dan distribusi ASN di setiap perangkat daerah.
Siaran pers tersebut belum merinci persoalan data apa saja yang ditemukan, jumlah pegawai yang perlu dimutakhirkan datanya, maupun target penyelesaian pembenahan. Informasi itu penting untuk menjelaskan urgensi dan mengukur hasil kebijakan yang sedang dijalankan.
Penataan jabatan menjadi perhatian
Selain pemutakhiran data, BKD dan Diklat memprioritaskan penataan jabatan fungsional serta pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional secara bertahap dan berkelanjutan.
Sekretaris BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Laily Ramadhani, menyebut penataan dan pengisian jenjang jabatan fungsional menjadi perhatian khusus setelah penyetaraan birokrasi.
Dalam waktu dekat, BKD berencana menyelenggarakan profiling PNS secara mandiri dengan mendatangkan asesor dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Laily meminta seluruh perangkat daerah melengkapi data PNS yang belum mengikuti profiling agar pemetaan potensi ASN dapat berjalan optimal.
Agenda ini penting dicermati karena penataan jabatan tidak berhenti pada pemenuhan struktur organisasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kompetensi, kebutuhan organisasi, dan hasil penilaian pegawai menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier serta pengisian jabatan.
Bagaimana mekanisme penilaian dilakukan, berapa jumlah PNS yang belum mengikuti profiling, dan bagaimana hasilnya akan digunakan dalam penempatan jabatan menjadi hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Kepastian PPPK menunggu kejelasan
Persoalan lain yang masuk dalam agenda BKD adalah percepatan perpanjangan surat keputusan (SK) PPPK serta penyusunan skema penataan PPPK paruh waktu.
Kedua agenda tersebut berkaitan dengan administrasi dan kepastian status kerja pegawai yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, siaran pers belum menjelaskan berapa jumlah SK yang sedang diproses, kapan penyelesaiannya ditargetkan, maupun bagaimana skema penataan PPPK paruh waktu akan diterapkan di Kabupaten Bima.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pegawai memperoleh informasi mengenai kebijakan yang menyangkut status kerja mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan penataan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan organisasi.
Publik menunggu hasil pembenahan
BKD dan Diklat menjadwalkan pembinaan lanjutan pada Senin (19/10), Rabu (21/10), Senin (26/10), dan Rabu (28/10). Tiga tim diterjunkan dengan melibatkan unsur pimpinan dan pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui agenda tersebut, Pemkab Bima menyatakan berkomitmen mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, keberhasilan pembenahan tidak cukup diukur dari jumlah perangkat daerah yang dikunjungi. Hasil pemutakhiran data, perkembangan profiling PNS, penataan jabatan fungsional, dan penyelesaian administrasi PPPK perlu menjadi ukuran yang dapat dievaluasi.
Karena itu, publik masih menunggu penjelasan lebih terperinci dari BKD dan Diklat mengenai persoalan mendasar yang hendak diselesaikan, target yang ditetapkan, serta hasil konkret yang ingin dicapai.
Pembenahan manajemen ASN pada akhirnya bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Kualitas penataan pegawai turut menentukan efektivitas birokrasi dalam menjalankan program pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Pel-Red)

