Incinews.net
Selasa, 20 Oktober 2026, 14.39 WIB
Last Updated 2026-10-20T06:42:46Z
Desa sondosiaHeadineHukum dan KriminalKabupaten BimaNTB

Presidium Bengkel Demokratik Soroti Dugaan Peredaran Barang Ilegal di Dermaga Sondosia, Polres Bima Didesak Bertindak




INCI News— Presidium Bengkel Demokratik, Sugiono Trisyanto yang dikenal dengan sapaan Kang Rum, menyoroti dugaan peredaran barang ilegal melalui Dermaga Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Ia mendesak Polres Bima menelusuri aktivitas pengiriman sapi, kerbau, dan minyak tanah yang disebut-sebut berlangsung hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.


Sorotan tersebut mengarah pada legalitas pengiriman, keabsahan dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pemilik barang, termasuk oknum kepala desa, oknum anggota Polairud, dan pengusaha. Selain itu, muncul dugaan penggunaan dokumen perizinan palsu yang disebut berasal dari oknum aparat di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Identitas maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan juga perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.


"Polres Bima didesak menelusuri asal barang, pemilik, jalur pengiriman, dokumen yang digunakan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas di dermaga tersebut" Pungkas Kang Rum, pada media ini, Selasa, 20/10/2026.


Aspek hukum yang relevan antara lain ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk pengiriman ternak, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya, sepanjang unsur pelanggaran terpenuhi.


Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah pengiriman tersebut telah memenuhi ketentuan karantina, perizinan, dan distribusi komoditas terkait.


Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas aktivitas yang berlangsung di Dermaga Sondosia. Penanganan secara profesional dan transparan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar mengandung unsur pelanggaran hukum atau justru dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah.


Jika ditemukan bukti tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan kedudukan pihak yang terlibat. (Pel-Red)