Incinews.net
Rabu, 07 Oktober 2026, 17.12 WIB
Last Updated 2026-10-07T09:12:42Z
BPN Kabupaten BimaDugaan Tindak PidanaHeadineKoorporasiPolres Kota Bima

Olah TKP dan Pengukuran BPN Rampung, Objek Lahan Disebut Sesuai dengan SHM Warga



INCI News — Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengukuran bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sengketa penggunaan lahan antara warga dan CV Tadewa Amarta Jaya di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, telah rampung.


Kegiatan tersebut dilakukan Polres Bima Kota bersama BPN Kabupaten Bima pada Jumat (25/9/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penggunaan lahan tanpa izin dengan nomor aduan K/1664/XII/2025/NTB/Res Bima Kota.


Dari proses pengukuran dan pencocokan kondisi objek di lapangan dengan data pertanahan, keberadaan bidang tanah yang menjadi objek laporan hingga kini disebut masih relevan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 324/HM/BPN-23.06/2016 atas nama Nurlaila.


Dengan demikian, hasil pengukuran BPN menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan batas, letak, serta kesesuaian objek tanah yang dipersoalkan dengan dokumen hak atas tanah yang dimiliki warga.


Dalam olah TKP sebelumnya, penyidik bersama petugas BPN juga mengidentifikasi sejumlah kendaraan, termasuk dump truck, yang berada di kawasan tersebut. Petugas turut melakukan pengukuran terhadap dua akses jalan yang disebut digunakan menuju lokasi pembangunan tambak udang.


Kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas CV Tadewa Amarta Jaya sebelumnya dilaporkan tertahan sejak Rabu (23/9/2026). Kendaraan tersebut berada di kawasan yang telah dipagari oleh pihak pemilik hak atas tanah.


Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pihak ahli waris mempersoalkan penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah bersertifikat untuk akses menuju lokasi pembangunan tambak udang.


Kuasa hukum pemilik SHM Nomor 324/HM/BPN-23.06/2016, Imam Wahyudi, S.H., yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dan BPN.


Menurutnya, hasil pengukuran menjadi sangat penting karena telah memberikan kepastian mengenai objek tanah yang menjadi dasar laporan.


“Yang paling penting sekarang adalah memastikan objek di lapangan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki klien kami. Hasil pengukuran BPN menjadi bagian penting untuk melihat batas dan posisi bidang tanah tersebut,” ujar Imam.


Ia menegaskan kembali, pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan investasi di wilayah tersebut. Namun, penggunaan tanah milik warga, menurut dia, tetap harus memperhatikan status hak atas tanah dan persetujuan pemegang hak.


“Kami tidak menolak investasi. Tetapi penggunaan tanah milik warga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak pemegang sertifikat,” katanya.


Pihak ahli waris sebelumnya menyatakan penggunaan lahan tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa persetujuan pemilik hak. Mereka juga menyebut tidak pernah menerima kompensasi atau royalti atas penggunaan lahan tersebut.


Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris meminta penyidik mendalami tidak hanya aspek pertanahan, tetapi juga dugaan perbuatan melawan hukum lainnya apabila ditemukan unsur pidana dalam penggunaan bidang tanah tersebut.


Imam menyebut, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan dilakukan dalam konteks aktivitas badan usaha, maka aspek pertanggungjawaban hukum korporasi juga menjadi bagian yang dapat diperiksa penyidik.


“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana koorporasi, tentu siapa yang bertanggung jawab dan dalam kapasitas apa akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polres Bima Kota. Hasil pengukuran BPN menjadi salah satu bahan penting untuk menentukan perkembangan penanganan laporan tersebut.


Sementara itu, saat olah TKP sebelumnya, pihak CV Tadewa Amarta Jaya tidak terlihat di lokasi. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan atau tanggapan publik terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin maupun hasil pengukuran BPN tersebut.


Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Tadewa Amarta Jaya. (Pel-Red)