Incinews.net
Selasa, 06 Oktober 2026, 17.07 WIB
Last Updated 2026-10-06T09:07:19Z
HeadineHukum dan HAMKode Etik PolriPolres Bima

Kapolres Bima Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Personel yang Melanggar

 


INCI News— Kepolisian Resor Bima Kabupaten, Polda Nusa Tenggara Barat, memberhentikan tiga personel melalui mekanisme pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.


Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar di lapangan apel Mapolres Bima Kabupaten, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.


Tiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial MR, HF, dan NA. Ketiganya disebut melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri dan ketidakhadiran tanpa keterangan (inabsensia).


Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan seragam Polri merupakan simbol kepercayaan dan kehormatan yang diberikan negara kepada setiap anggota untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Menurut dia, keputusan PTDH tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.


"Namun demi kepastian dan menjaga citra serta wibawa Polri, keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan," ujar Anton dalam amanatnya.


Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, setiap anggota Polri diminta mempertimbangkan konsekuensi dari setiap pilihan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi.


Kapolres juga memberikan penekanan khusus terkait narkoba. Ia menegaskan tidak akan memberikan kompromi kepada personel yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


"Saya tegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima Kabupaten yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi," tegasnya.


Selain menghindari pelanggaran, seluruh personel diminta menjalankan amanah negara dengan sebaik-baiknya dan menjaga hubungan dengan masyarakat.


"Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," kata Anton.


Ia berharap kasus PTDH tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.


Kapolres juga mengingatkan personel untuk menjaga kehormatan institusi dan membangun kedekatan dengan masyarakat.


"Jadilah insan Bhayangkara yang dekat dan dicintai oleh masyarakat," ujarnya.