Incinews.net
Selasa, 15 September 2026, 16.03 WIB
Last Updated 2026-09-15T08:03:35Z
Aset DaerahBPNDPR RIHeadineKota BimaPemerintah

Wali Kota Bima Soroti Penataan Pertanahan, Lindungi Lahan Produktif dan Aset Daerah



INCINews.net — Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah menempatkan persoalan pertanahan sebagai agenda penting yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah.


Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE mengikuti rapat secara daring, Selasa (15/9/2026), bersama jajaran pemerintah daerah se-Indonesia.


Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diarahkan memperkuat penataan ruang dan pertanahan, terutama menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan masyarakat maupun aset pemerintah daerah dengan kawasan hutan.


Arahan lainnya menyangkut penguatan peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pemerintah daerah didorong lebih aktif memastikan masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah.


Perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan tata ruang agar lahan produktif tidak terus beralih fungsi dan berdampak terhadap ketahanan pangan.


Bagi Wali Kota Bima, agenda tersebut menjadi penting untuk diterjemahkan dalam kebijakan di tingkat daerah. Penataan pertanahan tidak cukup berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan aset daerah terlindungi.


Selain itu, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan lahan melalui Badan Bank Tanah perlu diarahkan agar menghasilkan nilai tambah bagi daerah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.


Rapat tersebut diikuti 38 gubernur serta ratusan bupati dan wali kota bersama sekretaris daerah se-Indonesia. Pemerintah pusat melalui ATR/BPN, Kemendagri dan Badan Bank Tanah hadir langsung dalam agenda tersebut. (Pel-Red)