INCINews.net— Seorang warga Kota Bima asal Kelurahan Jatibaru Timur, Nurmi, mendatangi Polres Bima Kota, Senin (14/9/2026). Kedatangannya bersama kuasa hukum untuk mempertanyakan sekaligus mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dinilai telah mandek.
Nurmi menyebutkan, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/507/IV/2025/NTB/Res Bima Kota, tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan itu, Nurmi melaporkan Roswati Mu'is atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian material sebesar Rp31,5 juta. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar Oktober 2024 di sebuah kios di Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Laporan tersebut juga mencantumkan Yeni Faturrahman dan Yusuf sebagai saksi.
Namun, lebih dari setahun setelah laporan dibuat, Nurmi mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Berkali-kali saya datangi, namun belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian," ungkap Nurmi.
Kondisi itu mendorong Nurmi kembali mendatangi bagian Reskrim Polres Bima Kota pada Senin siang untuk meminta kejelasan mengenai status laporan yang telah dibuatnya sejak 2025.
Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut semakin penting ditindaklanjuti karena mereka juga telah menyerahkan dokumen putusan pengadilan terkait perkara wanprestasi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Nurmi mengatakan, putusan tersebut dijadikan salah satu bukti dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian pada 2025 lalu.
"Putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum, dijadikan sebagai bukti pada laporan pada 2025 lalu," ungkap kuasa hukum Nurmi.
Bagi pihak pelapor, keberadaan putusan pengadilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang seharusnya dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam menilai dan menentukan langkah hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bima Kota mengenai alasan belum adanya tindak lanjut serta status terbaru laporan tersebut. (Pel-Red)

