INCINews.net — Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terhadap dana milik nasabah senilai sekitar Rp7,3 miliar di Unit BRI Wera-Ambalawi terus bergulir. Polisi kembali memeriksa pihak terlapor, Halik, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam di Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Halik hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardiyanto.
Berdasarkan pantauan langsung media ini, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan dana nasabah.
Halik disebut sebagai adik tiri almarhumah Hj. Rugaya dan memiliki kedekatan dengan pihak ahli waris sekaligus pelapor.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul pula perbedaan penjelasan dari masing-masing pihak mengenai hubungan Halik dengan almarhumah serta sumber aset yang dimilikinya.
Kuasa hukum Halik mengakui bahwa kliennya pernah mendapat bantuan dari Hj. Rugaya sekitar Rp200 juta untuk menutupi utang di BRI Unit Ambalawi.
Namun, bantuan tersebut disebut tidak berkaitan dengan aset yang dimiliki Halik saat ini.
“Benar pernah dibantu Hj. Rugaya, namun tidak ada hubungannya dengan aset klien saya saat ini. Asetnya sekarang selain dari warisan juga dari hasil usahanya sendiri sejak 2022 lalu,” ujar Ediyanto kuasa hukum Halik usai pemeriksaan.
Sementara itu, dari pihak ahli waris, persoalan asal-usul aset Halik justru dinilai perlu didalami dalam proses hukum.
Kuasa hukum ahli waris sebelumnya mempertanyakan adanya dugaan penambahan aset yang dimiliki Halik. Hal itu dinilai penting untuk ditelusuri mengingat adanya informasi mengenai hubungan Halik dengan keuangan almarhumah Hj. Rugaya.
“Pertanyaan kami, dari mana aset dan keuangan yang dimiliki Halik saat ini?” kata Linnas kuasa hukum ahli waris.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian yang dapat didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara sumber aset Halik dengan perkara yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Halik maupun perkembangan penyelidikan perkara tersebut.(Pel-Red)

