Incinews.net
Selasa, 15 September 2026, 17.00 WIB
Last Updated 2026-09-15T09:00:53Z
HeadineHMI cabang BimaHukum dan KriminalKejaksaan BimaKota BimaPengadilan Negeri Raba BimaPolres Bima Kota

Di Tengah Persidangan Eks Pejabat Polres, HMI Bima Desak Hukuman Mati



INCINews.net — Di tengah proses persidangan perkara narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba dan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan Maulangi, suara desakan penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali mengemuka.


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun.


HMI menilai, perkara narkotika tidak boleh berhenti pada individu yang telah masuk dalam proses hukum. Aparat diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


“Kami tidak meminta hukum berjalan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika Didik Putra Kuncoro dan Maulangi terbukti bersalah serta memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati, maka tuntutan hukuman maksimal harus diberikan,” tegas Satria Jundullah, Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Bima.


Menurut HMI, perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum, terlebih karena pihak yang terseret merupakan mantan pejabat kepolisian.


HMI menegaskan bahwa latar belakang, jabatan, maupun akses seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses hukum.


“Narkoba adalah kejahatan serius yang menghancurkan masa depan generasi. Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat harus berhadapan dengan hukum secara maksimal,” ujar Satria.


Selain meminta proses hukum berjalan transparan, HMI Cabang Bima juga mendesak aparat membongkar seluruh jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.


HMI mempertanyakan siapa pemasok, pengendali, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari peredaran narkotika tersebut. Namun, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain, kata HMI, harus dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme hukum.


HMI Cabang Bima menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal proses persidangan agar perkara tersebut tidak berhenti pada permukaan. (Pel-Red)