Incinews.net
Minggu, 13 September 2026, 20.35 WIB
Last Updated 2026-09-13T12:35:11Z
Anggota DPRDBadai NTBHeadineHukum ITEKejaksaan Negeri BimaKota BimaNTBPengadilan Negeri Raba BimaUU Narkotika

Tiga Ahli Nilai Tindakan Badai NTB Tidak Terbukti Penuhi Unsur Pencemaran dan Pelanggaran Data Pribadi



INCINews.Net— Persidangan perkara pidana yang mendudukkan Uswatun Hasanah alias Badai NTB sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Raba Bima memasuki tahap akhir pembuktian.


Dalam sidang yang berlangsung Jumat (11/9/2026), penasihat hukum terdakwa dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI) menghadirkan ahli ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP), Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI.


Teguh merupakan PNS dengan jabatan Kepala Biro Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.


Ia memberikan keterangan dalam persidangan secara elektronik melalui Zoom.


Badai didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima dalam perkara pidana Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN.Rbi.


Dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).


Perkara tersebut berkaitan dengan postingan Badai selaku Ketua PW SEMMI NTB pada 18 Desember 2024 di akun Facebook @Badai NTB.


Caption dalam unggahan tersebut berisi imbauan kewaspadaan masyarakat terhadap beberapa orang yang disebut "terduga" terlibat dalam peredaran narkotika serta ajakan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.


Unggahan itu juga dilampiri flyer kloter II yang memuat foto beberapa orang, termasuk foto Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.


Foto Hilda sebelumnya digunakan sebagai foto profil Facebook miliknya dan dapat diakses secara publik.


Ahli ITE: Tidak Ada Motif Pribadi


Dalam keterangannya, Teguh Arifiyadi yang memiliki pengalaman sebagai ahli ITE dalam lebih dari seribu perkara, mulai tingkat penyidikan hingga pengadilan, menjelaskan bahwa postingan Badai tidak memiliki hubungan dan motif pribadi dengan korban.


Menurut ahli, hal tersebut berkaitan dengan unsur niat jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Terhadap keterangan subjektif korban yang merasa nama baiknya tercemar, menurut Teguh, hal tersebut bukan menjadi satu-satunya hal yang menentukan dalam penerapan pasal yang didakwakan.


Yang terpenting, kata dia, adalah menilai tujuan dari perbuatan terdakwa.


"Postingan terbukti atau tidak terbukti tentu akan memiliki dampak, tetapi dalam hal ini bukanlah perbuatan melanggar hukum tetapi lebih kepada etik karena perbuatan Badai adalah untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 433 ayat (3) KUHP," demikian keterangan ahli dalam persidangan.


Selanjutnya, Teguh menerangkan mengenai penggunaan foto yang sebelumnya telah diunggah oleh pemilik foto ke ruang publik.


Menurut dia, foto yang telah dipublikasikan kepada publik memiliki konsekuensi bahwa publik dapat menggunakannya. Dengan demikian, tindakan Badai dinilai tidak termasuk pelanggaran mengungkap data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.


Keterangan Tiga Ahli


Keterangan Teguh tersebut bersesuaian dengan dua ahli sebelumnya yang diperiksa dalam persidangan perkara ini.


Ahli antropologi dari Universitas Bima Internasional, Anfinshari, menegaskan bahwa tindakan Badai memposting foto yang disertai narasi dengan tujuan memberikan edukasi merupakan bentuk kontrol publik untuk memproteksi komunitas dan melindungi masyarakat.


Menurut Anfinshari, tindakan tersebut merupakan ruang kontrol sosial yang luput dari otoritas formal negara, terutama terkait penegakan hukum dalam kasus peredaran narkotika di Bima yang dinilai telah mengalami disfungsi.


Ia menilai tindakan tersebut bukan bertujuan untuk menstigma ataupun menstereotipe seseorang.


Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Mataram, Taufan, menerangkan bahwa postingan Badai tidak memiliki sifat melawan hukum karena tujuannya adalah untuk kepentingan umum.


Keterangan tiga ahli tersebut mendukung keterangan saksi a de charge yang diajukan penasihat hukum terdakwa, yakni Hamdan Zoelva selaku Pengurus DPP Syarikat Islam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI serta Rizal selaku Ketua PW SEMMI NTB.


Kedua saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa postingan yang diperkarakan dibuat ketika Badai menjabat sebagai Ketua PW SEMMI NTB dan atas nama organisasi memenuhi hak konstitusinya dalam melaksanakan kebebasan berpendapat dan berekspresi.


Kebebasan tersebut digunakan untuk mengkritik persoalan sosial terkait makin maraknya penyalahgunaan narkotika hingga ke anak-anak dan pelosok desa.


Kondisi tersebut, menurut keterangan saksi, diperparah dengan buruknya penegakan hukum serta adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkotika di Pulau Sumbawa, khususnya Bima-Dompu.


Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dan Dua Ahli


Sebelumnya, dalam pembuktiannya, Penuntut Umum telah menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima sekaligus korban; Hendri Setiawan, pelatih les drum band anak Hilda; dan Syahrani, kepala dusun tempat tinggal Hilda.


Penuntut Umum juga menghadirkan dua ahli, masing-masing dari Subdit Siber Polda NTB dan Dinas Kominfotik Provinsi NTB.


Penasihat hukum terdakwa menilai rangkaian pembuktian tersebut belum cukup membuktikan terdakwa bersalah.


Sebaliknya, menurut penasihat hukum, keterangan tiga ahli dan dua saksi yang diajukan pihak terdakwa menunjukkan bahwa tindakan Badai dilakukan dalam konteks kepentingan umum.


Penasihat hukum terdakwa pun berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan.


Mereka juga berharap aktivisme pemberantasan narkoba sebagai gerakan sosial yang baik dapat terus menyala di kalangan anak muda. (Pel-Red)