Incinews.net
Minggu, 13 September 2026, 20.59 WIB
Last Updated 2026-09-14T10:30:06Z
Ahli ITEBadai NTBHeadineHukum ITEKejaksaan Negeri BimaKomdigi RIKota BimaNTBPengadilan Negeri Raba Bima

Ahli ITE: Unggahan Badai NTB Tak Penuhi Unsur Pidana

 


INCINews.net— Ahli ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP), Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH.,CHFI, menilai unggahan Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang menjadi dasar perkara pidana tidak serta-merta memenuhi unsur pencemaran maupun pelanggaran data pribadi.


Penilaian itu disampaikan Teguh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026). Teguh hadir sebagai ahli yang dihadirkan penasihat hukum Badai dan memberikan keterangan secara elektronik melalui Zoom.


Teguh yang merupakan Kepala Biro Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI menegaskan, dalam menilai dugaan pencemaran, perasaan subjektif seseorang yang merasa nama baiknya tercemar bukan satu-satunya ukuran.


Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat tujuan, konteks, serta motif dari perbuatan yang dilakukan.


Dalam perkara tersebut, Teguh menyatakan tidak melihat adanya hubungan maupun motif pribadi antara Badai dengan Hilda Komala Dewi selaku pelapor.


Ia menilai unggahan Badai berkaitan dengan kepentingan umum sehingga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


"Postingan terbukti atau tidak terbukti tentu akan memiliki dampak, tetapi dalam hal ini bukanlah perbuatan melanggar hukum tetapi lebih kepada etik karena perbuatan Badai adalah untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 433 ayat (3) KUHP," demikian keterangan Teguh dalam persidangan.


Foto Pelapor Dinilai Telah Berada di Ruang Publik


Teguh juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan foto Hilda dalam unggahan Badai.


Foto tersebut sebelumnya digunakan Hilda sebagai foto profil Facebook dan dapat diakses secara publik.


Menurut Teguh, foto yang telah dipublikasikan sendiri oleh pemiliknya ke ruang publik memiliki konsekuensi dapat diakses oleh publik.


Karena itu, penggunaan foto tersebut dalam unggahan Badai, menurut ahli, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan mengungkap data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.


Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam pembuktian perkara Badai NTB. Sebab, jaksa mendakwa Badai dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Dalam perspektif ahli ITE, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah unggahan menimbulkan dampak atau membuat seseorang merasa dirugikan, tetapi apakah unsur pidana dalam pasal yang didakwakan benar-benar terpenuhi berdasarkan tujuan dan konteks perbuatan tersebut.


Demikian penjelasan Yan Mangandar Putra, S.H., M.H., (Perwakilan Advokat Badai NTB dari Koalisi BERANI). sejumlah keterangan tersebut merupakan kutipan Incinews.net dari press release serta hasil pendalaman informasi dari pihak Koalisi BERANI selaku kuasa Hukum Badai NTB, serta memiliki relevansi dengan sejumlah keterangan dari saksi ahli Antropologi dan Saksi ahli Hukum pidana yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh Pihak Badai NTB. (Pel-Red)