INCINews.net — Hubungan Rustam dengan BRI Unit Wera-Ambalawi menjadi salah satu temuan penting dalam penelusuran media terkait laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana nasabah almarhumah Hj. Rugaya yang disebut mencapai Rp7,3 miliar.
Dari keterangan yang diperoleh di lokasi liputan, Rustam disebut tidak hanya memiliki hubungan dengan sejumlah nasabah BRI, tetapi juga memiliki hubungan kemitraan dengan Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Rustam, Ediyanto, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Polres Bima Kota, Sabtu (12/9/2026).
Rustam merupakan pensiunan ASN yang sebelumnya bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah pensiun, ia disebut membantu sejumlah pihak yang merupakan nasabah BRI Unit Wera-Ambalawi.
Menurut Ediyanto, setidaknya terdapat sekitar lima orang yang pernah dibantu Rustam. Mereka disebut berasal dari lingkungan keluarga atau orang-orang terdekatnya.
“Ada lima orang, dan itu orang-orang terdekat saja,” ujar Ediyanto.
Dari keterangan tersebut, Rustam disebut menerima uang sebagai tanda terima kasih dengan nilai sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000. Bahkan, terdapat pemberian yang nilainya disebut mencapai Rp20 juta atau lebih, bergantung pada kebutuhan dan jumlah pinjaman nasabah.
Rustam diperiksa penyidik sekitar delapan jam dalam perkara tersebut. Ia tiba di Unit Tipidter Polres Bima Kota sekitar pukul 13.25 Wita, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Media masih menunggu penjelasan dari pihak BRI dan Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi mengenai bentuk hubungan kemitraan yang disebutkan kuasa hukum tersebut.
Sementara itu, Ediyanto menegaskan hubungan kliennya dengan sejumlah pihak tidak berarti Rustam menguasai atau terlibat dalam raibnya dana Hj. Rugaya.
Hingga kini, posisi Rustam dalam perkara tersebut masih didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan keterlibatanya dalam dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. (Pel-Red)

