INCINews.net — Peran Rustam dalam konstruksi laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana nasabah milik almarhumah Hj. Rugaya senilai sekitar Rp7,3 miliar kini menjadi bagian yang didalami penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota.
Rustam diperiksa sekitar delapan jam pada Sabtu (12/9/2026). Ia tiba di Unit Tipidter Polres Bima Kota sekitar pukul 13.25 Wita, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan raibnya dana milik Hj. Rugaya yang disebut berkaitan dengan aktivitas nasabah di BRI Unit Wera-Ambalawi, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kuasa hukum Rustam, Ediyanto, mengakui kliennya memiliki hubungan kemitraan dengan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Karena hubungan itu, Rustam dinilai ikut terseret dalam konstruksi laporan.
“Ada kesatuan yang tidak terpisah, jadi klien kami ikut terseret saja. Saya yakin seperti itu,” ujar Ediyanto.
Menurut Ediyanto, Rustam memang pernah membantu sejumlah pihak dari keluarga di Kecamatan Ambalawi. Namun, ia menyebut peran tersebut terbatas dan hanya berkaitan dengan sekitar lima orang yang merupakan orang-orang terdekat.
“Ada lima orang, dan itu orang-orang terdekat saja,” katanya.
Keterangan kuasa hukum juga menyinggung adanya uang yang disebut sebagai tanda terima kasih setelah Rustam membantu sejumlah pihak. Nilainya disebut berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000.
Selain itu, terdapat pemberian uang yang menurut kuasa hukum dapat mencapai Rp20 juta atau lebih, menyesuaikan kebutuhan pihak yang berkaitan dengan jumlah pinjaman di BRI Unit Wera-Ambalawi.
Ediyanto menegaskan pihak yang dibantu tersebut merupakan nasabah BRI Unit Wera-Ambalawi.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat posisi Rustam dalam konstruksi perkara. Sebab, laporan yang diajukan kuasa hukum pelapor tidak hanya mempersoalkan hilangnya dana Hj. Rugaya, tetapi juga dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas di BRI Unit Wera-Ambalawi.
Dalam konstruksi yang disampaikan kuasa hukum pelapor, sejumlah pihak diduga memiliki hubungan dengan raibnya dana pribadi Hj. Rugaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sementara dari sisi Rustam, kuasa hukumnya menyebut keterlibatan kliennya berkaitan dengan hubungan kemitraan dan bantuan kepada sejumlah nasabah, bukan sebagai pihak yang menguasai dana Hj. Rugaya.
Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan Rustam belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana yang dilaporkan. (Pel-Red)

