Incinews.net
Kamis, 24 September 2026, 15.45 WIB
Last Updated 2026-09-24T07:51:38Z
Anggota DPRD Kabupaten BimaBadai NTBHeadineHukum NarkobaITEKejaksaan Negeri BimaPengadilan Negeri Raba Bima

Tidak Terbukti Dan Dukungan Menguat, Koalisi Advokat BERANI: Bebaskan Badai NTB!

Foto: Koalisi Advokat BERANI


INCINews.net. Sidang Pembuktian Berakhir, Koalisi BERANI (Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba) selaku kuasa Hukum dari uswatun Hasanah atau yang populer dengan Badai NTB menyuarakan dakwaan tidak terbukti, dan bebaskan Badai NTB. Suara tersebut muncul mengingat menguatnya dukungan dari tokoh masyarakat di NTB, serta hasil dari proses persidangan terkait agenda tuntutan, Pembelaan dan menyusulnya sidang putusan di Pengadilan Negeri raba Bima.


Informasi yang dihimpun INCINews.net, menguatnya pernyataan dukungan/sikap tersebut berasal dari banyak pihak yang terdiri dari, tujuh Akademisi termasuk empat Guru Besar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mantan Gubernur NTB, Mantan Kepala BNN Pusat, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Anggota Dewan, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkotika Nasinal (DPP GANN), Penyintas UU ITE, dan Organisasi Mahasiswa, hingga Amicus Curiae: Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., M.A. (Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Kampus UII Yogyakarta). 


"Dukungan kuat, Sidang pembuktian berakhir, Dakwaan tidak terbukti, Bebaskan Badai NTB" Pinta Koalisi BERANI yang diterima INCINews.net. Kamis, 24/9/2026.


Koalisi BERANI dalam keterangannya menyebutkan, sebelumnya Badai NTB disebut didiskriminalisasi dengan Dakwaan Alternatif yakni, Kesatu: Melanggar Pasal 433 ayat (2) UU Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 KUHP - pencemaran nama baik menggunakan sarana teknologi informasi; atau Kedua: Melanggar Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 PDP - Melawan hukum mengungkap data pribadi bukan miliknya. 


Sidang pembuktian perkara pidana ITE No. 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi an. Terdakwa Uswatun Hasanah / Badai NTB terungkap telah berlangsung dalam sembilan kali persidangan, dimulai sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima.


Selama proses sidang berlangsung, Koalisi BERANI mengungkapkan, untuk membuktikan dakwaanya tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bima) telah mengajukan tiga saksi, dua Ahli, dua barang bukti dan beberapa bukti surat, diantaranya Saksi Hilda Komala Dewi (Anggota DPRD Kabupaten Bima selaku Korban/Pelapor), Saksi Syahrani (Kepala Dusun tempat tinggal Hilda Komala Dewi), Saksi Hendri Setiawan (Pelatih Les Drumband di sekolah anaknya Hilda), dan Ahli R. Ronald Ommy Yulyantho (ASN pada Dinas Kominfotik NTB). 


Menurut Koalisi BERANI, bahwa dalam BAP di kepolisian ditulis sebagai Ahli ITE, tapi fakta di sidang Ahli IT / TIK sehingga beberapa keterangannya dicabut kembali oleh ahli), Ahli lain dari Parinong Kusuma Jaya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB, dari BAP Ahli memeriksa secara forensik flasdisk yang berisi 5 file gambar/foto screenshot, tapi fakta di persidangan ditemukan flasdisk yang diperiksa Ahli tidak ada dalam daftar Barang Bukti dan fakta sidang yang mengejutkan lagi yakni Ahli baru diperiksa tanggal 21 April 2026, jauh setelah penetapan Tersangka terhadap Badai NTB tanggal 14 Mei 2025 lalu.


"Nama Saksi Hendri Setiawan dan Saksi Syahrani tidak ada disebut dalam uraian surat dakwaan, sementara dua Ahli yakni Ahli Bahasa dan Ahli Pidana yang ada di BAP, tidak dihadirkan di persidangan oleh Jaksa" Ungkap Koalisi BERANI.


Selain itu, koalisi BERANI lanjut mengungkapkan, selama proses persidangan yang telah berlangsung, di pihak Advokat Koalisi BERANI telah mengajukan dua Saksi, tiga Ahli dan 38 bukti surat, salah satunya ialah bukti surat dukungan yang berasal tokoh Masyarakat Bima Dr. Hamdan Zoelva, S.H.,M.H., (Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015) selaku saksi dalam persidangan.


Selain menghadirkan Hamdan Zoelva sebagai saksi dari proses sidang terkait, Koalisi BERANI juga menghadirkan saksi lain yakni Muhammad Rizal (Ketua SEMMI NTB / Aktivis Muda), Ahli Taufan (Dosen Hukum Universitas Mataram), Ahli Alfinsahri (Dosen Antropologi Universitas Bima Internasional), Ahli Teguh Arifiyadi (Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komdigi RI dan Tim Perumus UU ITE).


"Delik pencemaran titik tekannya bukan perasaan korban tetapi niat jahat pelaku, sehingga perlu melihat Siapa dan Apa motifnya? kalo untuk kepentingan umum, maka tidak termasuk. Sahnya bukti elektronik harus dilakukan uji digital forensik. Foto di media sosial yang pengaturannya publik tentu punya konsekuensi dapat diambil dan digunakan oleh publik tanpa perlu meminta ijin sepanjang untuk kepentingan tidak melawan hukum" Ungkap perwakilan Koalisi Berani" Jelas Koalisi BERANI.


Lebih lanjut, Koalisi BERANI juga mengungkapkan aktivitas Badai NTB semata berisi edukasi dan himbauan ke publik. Peristiwa tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa Badai NTB Aktivis Anti Narkoba sejak akhir 2024 lalu @Badai NTB dan hingga sekarang tetap aktif di media sosial Facebook @Badai Ntb Real, menurut Koalisi BERANI langkah tersebut merupakan sosialisasi langsung ke masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan selanjutnya menjadi bukti atas laporan Anggota DPRD Kabupaten Bima. menurut keterangan Koalisi Berani selaku dari kuasa hukum Badai NTB perihal tersebut diakui oleh pihak Badai NTB.


"Dalam postingan saya tanggal 18 Desember 2024 lalu tertulis, manusia2 yang terduga jadi bndar narkoboi yang fotonya terlampir di dalam pamflet ini. Apabila anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas predaran narkotika oleh individu-individu tersebut, kami mengimbau agar segera melaporkan ke Aparat Penegak H*ukum (APH)". Pungkas Kuasa Hukum Badai NTB mengikuti narasi postingan dari akun facebook Badai NTB yang telah dijadadikan bukti bagi pelapor. (Pel-Red)