Incinews.net
Rabu, 23 September 2026, 14.34 WIB
Last Updated 2026-09-23T11:48:11Z
Desa TadewaHeadlineHukum dan HAMKecamatan WeraTambak Udang

Dump Truck Operasional Tambak Udang Menumpuk, Akses Jalan Ditutup Pemilik Lahan

 



INCINews.net — Sejumlah kendaraan operasional tambak udang milik atau yang digunakan untuk kepentingan CV Tadewa Amerta Jaya tertahan di kawasan Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/9/2026).


Pantauan di lokasi, kendaraan berupa sepeda motor hingga sejumlah dump truck operasional tambak udang terlihat menumpuk dan tidak dapat melintas setelah akses jalan yang digunakan menuju kawasan tambak ditutup oleh pemilik lahan.


Penutupan akses tersebut dilakukan pihak keluarga Nurlaila, pemilik lahan seluas 9.376 meter persegi yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sebagian digunakan sebagai akses menuju kawasan tambak.


Kondisi itu membuat aktivitas kendaraan operasional menuju lokasi tambak terhambat. Sejumlah kendaraan yang sebelumnya telah berada di area tersebut juga tidak dapat keluar melalui akses yang ditutup.


Kuasa hukum Nurlaila, Imam Wahyudin, S.H., mengatakan penutupan dilakukan sebagai bentuk pengamanan atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.


Menurut Imam, pihaknya mempersoalkan penggunaan sebagian lahan tersebut sebagai akses jalan karena disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik.


“Klien kami hanya menutup akses jalan di lahan miliknya. Saat itu sejumlah kendaraan, termasuk motor dan dump truck operasional tambak, tertahan,” kata Imam kepada media ini, Rabu (23/9/2026).


Kendaraan Diminta Menjadi Bagian dari Pemeriksaan


Imam menyebut keberadaan kendaraan operasional yang kini tertahan di lokasi penting untuk melihat aktivitas penggunaan lahan yang sedang dipersoalkan.


Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa aspek administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga menggali keterangan dari para pengemudi kendaraan yang berada di lokasi.


“Mobil dump truck operasional tambak itu akan dijadikan bukti. Sopir-sopirnya juga diminta agar penyidik mengambil keterangan untuk mendalami rangkaian peristiwa hukum yang kami laporkan,” ujar Imam.


Menurutnya, keterangan para pengemudi dapat membantu menjelaskan aktivitas kendaraan, tujuan penggunaan jalan, serta hubungan operasional kendaraan dengan kegiatan tambak udang.


Persoalkan Jalan di Atas Lahan Bersertifikat


Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas 9.376 meter persegi dan tercatat dalam SHM Nomor 324/HMI/BPN-23.06/2016 atas nama Nurlaila.


Pihak Nurlaila menduga sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan tambak udang tanpa persetujuan pemilik.


Imam menyebut pembangunan akses jalan berlangsung sekitar 2024 dengan panjang sekitar 80 meter dan lebar kurang lebih 6,7 meter.


“Belum pernah izin. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.


Dugaan penggunaan lahan tanpa izin tersebut telah dilaporkan pihak Nurlaila kepada Polres Bima Kota pada 30 Desember 2025 melalui pengaduan nomor ADUAN/K/1664/XII/2025/NTB/RES BIMA KOTA, terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan.


Tidak Menolak Investasi


Imam menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi tambak udang maupun aktivitas usaha yang dijalankan.


Menurut dia, persoalan utamanya adalah penggunaan tanah yang diklaim sebagai milik warga tanpa adanya persetujuan pemilik.


“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak warga,” ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, kondisi di lokasi masih menunjukkan sejumlah kendaraan operasional tambak tertahan akibat akses jalan yang ditutup pihak pemilik lahan. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi CV Tadewa Amerta Jaya terkait penggunaan akses jalan, status lahan, serta kondisi kendaraan operasional yang tertahan. (Pel-Red)