INCINEWS.NET — Kepala Unit BRI Wera-Ambalawi, Yusuf, kembali menghadap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Selasa (22/9/2026). Kedatangannya kali ini merupakan pemanggilan ketiga terkait laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan transaksi keuangan milik almarhumah Hj. Rugaya, yang nilainya disebut mencapai Rp7,3 miliar.
Pantauan langsung Incinews.net, Yusuf datang bersama dua orang yang diduga merupakan pihak dari BRI. Namun, berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Yusuf kali ini memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
Saat ditemui di depan Unit Reskrim Polres Bima Kota, Yusuf hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai pemeriksaannya. “Enggak ada,” ujar Yusuf, sebelum masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Sikap tersebut terlihat berbeda dibandingkan saat pemanggilan pertama. Ketika itu, Yusuf masih tampak santai dan bersedia memberikan komentar kepada awak media. Pada pemanggilan ketiga, ia justru terlihat lebih tertutup dan menghindari pertanyaan wartawan.
Perubahan sikap tersebut menjadi sorotan di tengah proses pemeriksaan yang masih berjalan. Terlebih, hingga kini sejumlah pertanyaan mengenai alur transaksi keuangan almarhumah Hj. Rugaya yang disebut mencapai Rp7,3 miliar masih menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, pihak BRI Cabang Bima juga belum memberikan penjelasan secara rinci kepada media mengenai alur transaksi tersebut, termasuk sejumlah hal yang dipersoalkan dalam laporan dan sedang ditelusuri penyidik.
Dalam konteks perkara ini, sikap tertutup Yusuf maupun pihak BRI meskipun belum dapat dimaknai sebagai indikasi kesalahan. Namun, minimnya penjelasan publik membuat pertanyaan mengenai bagaimana alur transaksi tersebut berlangsung tetap menjadi bagian penting yang menunggu kejelasan melalui proses pemeriksaan penyidik.
Incinews.net masih menunggu penjelasan dari pihak BRI maupun penyidik Polres Bima Kota terkait perkembangan pemeriksaan dan substansi perkara tersebut. (Pel-Red)

