INCINews.net- Seorang PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bernama Iwan Ariksandi (40 tahun) asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan PPPK.
Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Selasa, 22 September 2026 siang, dengan Nomor: STTLP/K/1162/IX/2026/NTB/Res Bima Kota.
Pelapor adalah pria berinisial Nufrin (42 tahun) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Peristiwa dugaan penggelapan itu disebut terjadi pada bulan September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di sebuah Warung Makan Soto Sate di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40 juta.
Kasi SPKT Polres Bima Kota yang menerima laporan, Ipda Eryawan Hidayat, S.H membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor Iwan ArikSandi yang diketahui bertugas di Badan Kesbangpol Kabupaten Bima itu belum dapat dikonfirmasi. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor dan saksi berinisial S (40), seorang ibu rumah tangga asal Desa Renda.
Kasus ini masih dalam tahap aduan dan terlapor masih berstatus terduga. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

