Incinews.net — Pembangunan kolam retensi di kawasan Amahami, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mulai diwarnai polemik terkait status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Polemik mencuat setelah warga yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) menyatakan memiliki dokumen dan bukti yang menurut mereka memperkuat klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Kuasa hukum warga pemegang SHM, Mahfud, menyebut sertifikat atas tanah tersebut telah diterbitkan jauh sebelum proyek pembangunan kolam retensi berlangsung.
“Sertifikat terbit sebelum tahun 2000 lalu,” kata Mahfud saat dikonfirmasi Incinews.net, Kamis (24/9/2026).
Menurut Mahfud, persoalan tersebut kini telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat terkait status dan kepemilikan tanah sejak sekitar Juli 2026.
“Kami sudah bersurat di BPN sekitar bulan Juli lalu, namun belum ada tanggapan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud menyebut Pemerintah Kota Bima juga mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Namun disebut pemerintah kota Bima melalui sekretaris daerah hingga saat ini hanya sebatas mengklaim.
“Diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Bima, namun belum menunjukan bukti-bukti" ujarnya.
Kondisi tersebut membuat status hukum lahan menjadi bagian penting yang perlu mendapat kejelasan, terlebih pembangunan kolam retensi disebut tengah berjalan dan diduga lahan memiliki hak milik diduga masuk dalam skema pembangunan kolam retensi guna penanggulangan banjir di kota Bima.
Mahfud menegaskan pihaknya tetap mempertahankan hak yang diyakini melekat pada kliennya berdasarkan dokumen kepemilikan yang mereka pegang.
“Kami tetap berdiri di atas hak kami,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerobotan, kuasa hukum pemilik SHM masih menunggu langkah BPN Kota Bima, menurut kuasa hukum pemilik SHM pihak BPN harus melakukan pengukuran kembali sesuai ukuran tanah yang telah ditetapkan dalam SHM.
"Berapa meter yang diserobot?, kami menunggu langkah BPN untuk mengukur luas tanah, jadi hal itu biar dijelaskan BPN saja" Tegas Kuasa Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, BWS NT I, BPN Kota Bima, dan Pemerintah Kota Bima belum memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai status lahan maupun dasar hukum pembangunan kolam retensi di atas bidang tanah sertifikat hak milik milik warga. Incinews.net masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Pel-Red)

