Incinews.net
Jumat, 18 September 2026, 19.02 WIB
Last Updated 2026-09-18T11:13:11Z
BPKDPRD Kota BimaHeadlineKota BimaPUPR Kota Bima

Sorotan Publik: Jasa Konsultansi Dan Proyek Dikerjakan Pegawai PUPR, Rp293 Juta Desak Dikembalikan



INCINews.net — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tujuh paket jasa konsultansi perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menyoroti persoalan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak.


Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah pekerjaan yang secara kontrak diberikan kepada perusahaan konsultan justru dikerjakan oleh personel Dinas PUPR.


Nilai pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak mencapai Rp293.071.000.


Temuan ini menjadi sorotan karena jasa konsultansi yang telah dibayar kepada penyedia seharusnya dilaksanakan oleh personel yang ditetapkan sesuai kontrak. Namun, berdasarkan konfirmasi BPK kepada para penyedia, tujuh paket tersebut dalam praktiknya dikerjakan oleh personel dari lingkungan Dinas PUPR.


Untuk dua paket yang diberikan kepada CV RC, BPK mencatat seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh tim pelaksana Dinas PUPR.


Sementara lima paket lainnya yang diberikan kepada CV CRLC dan CV FHC disebut sebagian dikerjakan bersama personel Dinas PUPR.


Tidak berhenti di situ, BPK juga mencatat adanya pemberian imbalan secara tunai kepada personel Dinas PUPR yang mengerjakan pekerjaan tersebut dengan total Rp100.250.000.


BPK kemudian melakukan perhitungan ulang dan menemukan nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp293.070.194,73 atau dibulatkan menjadi Rp293.071.000.


Publik Desak Uang Dikembalikan


Temuan tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Bima segera memastikan Rp293.071.000 dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK.


Desakan publik terutama diarahkan pada transparansi tindak lanjut. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyatakan siap mengembalikan, tetapi juga membuka bukti bahwa uang tersebut benar-benar telah masuk ke Kas Daerah.


BPK sendiri telah merekomendasikan Wali Kota Bima memerintahkan Kepala Dinas PUPR mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menarik dana dari PPK dan PPTK Bidang Bina Marga untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah.


Wali Kota Bima menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.


Bukti yang diminta BPK berupa Surat Tanda Setoran (STS) dan rekening koran sesuai tanggal penyetoran.


Persoalan Pengawasan Ikut Disorot


Selain pengembalian uang, publik juga menyoroti bagaimana pekerjaan konsultan dapat dikerjakan oleh pegawai Dinas PUPR setelah kontrak diberikan kepada penyedia.


BPK menyebut persoalan tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak.


Dengan demikian, pertanggungjawaban yang ditunggu bukan hanya soal Rp293 juta kembali ke Kas Daerah, tetapi juga kejelasan mengenai perbaikan sistem pengawasan agar pola pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tidak kembali terjadi.


Temuan BPK tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. (Pel-Red)