Incinews.net
Jumat, 18 September 2026, 20.09 WIB
Last Updated 2026-09-18T12:09:25Z

BRI Cabang Bima Tolak Jelaskan Rinci Transaksi Rp7,3 Miliar Almarhumah Hj. Rugaya

 


INCINews.net — Pihak BRI Cabang Bima menolak untuk menjelaskan secara detail hasil verifikasi terhadap kejanggalan transaksi data keuangan almarhumah Hj. Rugaya senilai Rp7,3 miliar yang kini sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Bima Kota.


Hal tersebut terjadi saat Linnas, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Rugaya, mendatangi BRI Cabang Bima pada Jumat (18/9/2026).


Kedatangan kuasa hukum ahli waris tersebut dalam rangka memastikan terkait adanya kejanggalan transaksi yang terdapat dalam rekam jejak data transaksi keuangan milik almarhumah Hj. Rugaya.


Namun, pihak BRI Cabang Bima menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai data transaksi tersebut.

 

“Kami tidak bisa menjelaskan secara detail,” ungkap pihak BRI Cabang Bima saat ditemui kuasa hukum ahli waris Hj. Rugaya.


Meski demikian, pihak BRI Cabang Bima mengakui adanya transaksi keuangan atas nama almarhumah Hj. Rugaya dengan nilai lebih dari Rp14 miliar.


Sementara itu, terkait transaksi senilai sekitar Rp7,3 miliar, pihak BRI Cabang Bima menyatakan tidak dapat menjelaskannya secara rinci.

 

“Kami hanya bisa sampaikan gambaran umum saja, prosesnya kini sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” ungkap pihak BRI Cabang Bima.


Penolakan untuk memberikan penjelasan secara rinci tersebut juga disertai dengan surat tertulis dari pihak BRI Cabang Bima.


Kuasa hukum ahli waris kemudian meminta agar penolakan tersebut dituangkan dalam surat sebagai bukti.

 

“Iya, silakan buatkan surat bukti penolakan,” kata Linnas.


Pada akhir pertemuan, surat penolakan terhadap permintaan klarifikasi data keuangan nasabah tersebut secara resmi diterima oleh kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Rugaya.


Sementara itu, perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir Juni 2026 dengan laporan dugaan penggelapan dan penyalagunaan kewenangan oleh sejumlah oknum unit BRI wera-Amabalawi, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Bima Kota.


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan atas nama almarhumah Hj. Rugaya yang menjadi persoalan dan sedang ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Pel-Red)