Incinews.net
Jumat, 18 September 2026, 15.19 WIB
Last Updated 2026-09-18T07:19:45Z
BPKBupati dan Wakil Bupati BimaHealineInspektot Kabupaten BimaSKPD

Perjalanan Dinas Bermasalah, Rp707,4 Juta Uang Pemkab Bima Harus Dikembalikan


INCINews.net — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 kini tidak hanya menyangkut ketidaksesuaian pertanggungjawaban, tetapi juga tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.


BPK mencatat total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp707,42 juta. Dari komponen perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp580,88 juta, baru Rp6,9 juta yang disetorkan sehingga masih terdapat Rp573,98 juta yang harus ditindaklanjuti.


Temuan tersebut tersebar pada sembilan SKPD, yakni Bappenda, Bappeda, Disdikbudpora, Distanbun, DPMPTSP, Disperindag, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah.


Secara regulasi, pengelolaan dan penyelesaian keuangan daerah antara lain diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sementara mekanisme tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.


BPK sendiri merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp707,42 juta ditagihkan kepada pelaksana perjalanan dinas dan disetorkan ke Kas Daerah.


Karena itu, sorotan publik kini bergeser pada tindak lanjut rekomendasi tersebut. Berapa yang telah ditagihkan? Berapa yang sudah dikembalikan? Dan berapa yang masih menjadi kewajiban?


Pertanyaan tersebut penting karena penyelesaian temuan tidak berhenti pada pengakuan adanya kelebihan pembayaran. Pemerintah daerah juga harus memastikan uang yang menjadi hak daerah benar-benar kembali ke Kas Daerah dan proses penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan. (Pel-Red)