INCINews.net — Polres Bima Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait polemik penggunaan lahan antara warga dan CV Tadewa Amarta Jaya di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/9/2026).
Olah TKP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan dan penggunaan lahan tanpa izin dengan nomor aduan K/1664/XII/2025/NTB/Res Bima Kota.
Lahan yang menjadi objek persoalan diklaim warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam peninjauan di lokasi, penyidik bersama BPN mengidentifikasi sejumlah kendaraan, termasuk dump truck, yang berada di kawasan tersebut.
Petugas juga mengecek kondisi dua akses jalan yang disebut digunakan menuju lokasi pembangunan tambak udang.
Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas CV Tadewa Amarta Jaya sebelumnya dilaporkan tertahan sejak Rabu (23/9/2026). Kendaraan-kendaraan tersebut berada di atas lahan yang telah dipagari oleh pihak pemilik hak atas tanah.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah pihak CV Tadewa Amarta Jaya disebut membuka akses jalan menuju lokasi pembangunan tambak udang di atas lahan yang diklaim warga sebagai tanah bersertifikat.
Kuasa hukum pemilik SHM Nomor 324/HM/BPN-23.06/2016 atas nama Nurlaila, Imam Wahyudi, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperjuangkan hak kliennya.
Menurut ahli waris, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa persetujuan pemilik hak.
“Bayangkan hak kami telah digunakan tanpa izin selama dua tahun lebih oleh CV Tadewa Amarta Jaya, tanpa menerima royalti sepersen pun,” tegas ahli waris didampingi Imam Wahyudi selaku kuasa hukum di lokasi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi di wilayah tersebut. Namun, menurut dia, penggunaan tanah milik warga tetap harus dilakukan berdasarkan aturan dan persetujuan pemegang hak.
“Kami tidak menolak investasi, namun hak-hak klien kami harus tetap berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Imam.
Saat ini, sebagian area lahan telah dipagari kawat duri oleh pihak ahli waris sehingga akses menuju lokasi tambak menjadi tertutup.
Pihak ahli waris menilai penggunaan lahan tersebut berlangsung tanpa izin dan merugikan pemegang hak atas tanah. Mereka juga menduga terdapat persoalan hukum lain yang perlu didalami penyidik.
Imam mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek agraria, tetapi juga berpotensi memiliki aspek pidana yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
“Selain permasalahan agraria, permasalahan yang terjadi mengandung dugaan tindak pidana terhadap korporasi,” katanya.
Hingga Jumat (25/9/2026), penanganan laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Polres Bima Kota.
Saat olah TKP berlangsung, pihak CV Tadewa Amarta Jaya tidak terlihat di lokasi. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan atau tanggapan publik terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.
INCINews.net masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak CV Tadewa Amarta Jaya maupun pihak-pihak terkait lainnya.


