INCINews.net— Penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan di Polres Bima Kota terus bergulir. Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal kembali memeriksa saksi sekaligus korban, Siti Nur Maqqinah, Sabtu (19/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan laporan dugaan pemerasan yang kini telah diterima dan masuk tahap penyelidikan di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 482 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor B/1561/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026, laporan pengaduan telah dinyatakan diterima. Penyidik Pembantu Brigpol Jaenal Ichan, SH, ditunjuk menangani perkara tersebut.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut pada Senin (21/9/2026). Dua saksi tambahan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kehadiran saksi tambahan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang dilaporkan.
Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
"Kami tetap konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penyidik Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Pidum 3 yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Adim.
Pihak pelapor juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dan berharap seluruh tahapan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa sumber lain menyebutkan, terlapor dalam dugaan tindak pidana tersebut merupakan oknun yang berstatus PPPK satuan tugas di unit pendidikan di Kota Bima.
Selain itu, publik berharap proses hukum yang terus bergulir dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
