Incinews.net
Sabtu, 19 September 2026, 21.29 WIB
Last Updated 2026-09-19T14:57:23Z
BRI Cabang BimaBRI unit WeraHealinePolres Bima Kota

Transaksi Rp7,3 Miliar Hj. Rugaya di BRI Wera-Ambalawi, Enam Kejanggalan yang Belum Terjawab




BIMA, INCINews.net — Perkara dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan transaksi keuangan almarhumah Hj. Rugaya di BRI Unit Wera-Ambalawi menyisakan sejumlah pertanyaan. Nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp7,3 miliar, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka. Sabtu, 19/9/2026.


Hasil penelusuran INCINews.net menemukan sedikitnya enam hal yang belum mendapat penjelasan dan pembuktian dalam proses pemeriksaan.


Pertama, keberadaan KTP asli almarhumah yang menurut ahli waris hingga kini tidak diketahui.


Kedua, pola penarikan uang. Ahli waris menyebut almarhumah tidak terbiasa melakukan penarikan lebih dari satu kali dalam sehari.


Ketiga, slip penarikan kosong. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak ahli waris, dua pegawai bank disebut pernah datang ke rumah dengan membawa slip penarikan saat almarhumah Hj. Rugaya masih hidup.


Keempat, praktik melalui agen BRILink. Kuasa hukum ahli waris menyebut pihak bank meminta sejumlah agen BRILink mencari nasabah dengan kredit macet untuk dibantu pelunasannya melalui agen tersebut.


Kelima, alur transaksi dalam rekening koran. Sejumlah transaksi dipersoalkan karena pihak ahli waris menilai alurnya belum jelas.


Keenam, praktik pelunasan kredit yang disebut bertujuan menutup utang di BRI Unit Wera-Ambalawi agar nama kreditur tidak masuk daftar blacklist.


Meskipun dari enam poin tersebut belum dapat disebut sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Namun, semuanya mengisahkan pertanyaan penting karena berkaitan dengan transaksi keuangan dalam jumlah besar dan kini sedang berada dalam proses penanganan pihak kepolisian.


Rp7,3 Miliar Diakui, Rincian Alur Transaksi Belum Terbuka


Persoalan tidak berhenti pada proses pemeriksaan oleh kepolisian. Kuasa hukum ahli waris sebelumnya telah melaporkan dugaan kerugian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, menurut pihak ahli waris, hingga kini belum ada kejelasan yang mendetail mengenai tindak lanjut laporan tersebut, lebih-lebih pada kejanggalan yang tidak menunjukan keterangan yang detail dari data transaksi keuangan almarhumah Hj. Rugaya.


Di sisi lain, pihak BRI Cabang Bima yang menaungi unit BRI Wera-Ambalawi mengakui adanya transaksi keuangan Hj. Rugaya senilai sekitar Rp7,3 miliar.


Meski diakui adanya kejanggalan, ketika dimintai penjelasan oleh kuasa hukum ahli waris mengenai rincian dan alur transaksi, pihak BRI Cabang Bima menolak untuk memberikan penjelasan secara detail.


Samapai di titik ini, pertanyaan utama menggucang pikiran untuk membongkar kenyataan yang sebenarnya: bagaimana transaksi Rp7,3 miliar itu berlangsung, siapa yang melakukan setiap transaksi, adakah bukti dokumen, dan ke mana aliran dananya?


Bagi publik, Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk membedakan antara transaksi yang sah secara administratif dengan transaksi yang membutuhkan pertanggungjawaban hukum.


Sampai saat ini, proses penanganan perkara tersebut kini telah menarik perhatian publik, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. (Pel-Red)