INCINews.net— Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waro menggelar rapat pleno pembahasan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta pembacaan tata tertib (Tatib) Pilkades Waro 2026, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Waro, serta sejumlah elemen masyarakat. Pelibatan masyarakat dilakukan untuk membuka ruang partisipasi dalam pembahasan dan penyusunan aturan pelaksanaan Pilkades.
Ketua Panitia Pilkades Waro, Ahmad Yani, mengatakan Pilkades merupakan agenda penting karena berkaitan dengan proses peralihan kepemimpinan di Desa Waro.
“Pelaksanaan Pilkades Waro merupakan agenda penting tentang peralihan kepemimpinan yang akan memimpin masyarakat Desa Waro. Karena itu, keterlibatan semua pihak dalam setiap rangkaian proses dan tahapan penting perlu dilibatkan,” ujar Ahmad Yani.
Menurut dia, kejelasan aturan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan tahapan Pilkades berjalan tertib dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
“Tertibnya pelaksanaan Pilkades tergantung kejelasan aturan, sehingga harus menghindari kabur, samar dan biasnya peraturan sebagai panduan pelaksanaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Waro, Muhammad Ali, SH., MM., menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkades bukan hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga kesadaran seluruh pihak untuk menjalankannya secara bersama-sama.
“Proses pelaksanaan Pilkades Waro menjadi tanggung jawab bersama. Tidak cukup dengan adanya peraturan, tetapi kesadaran kita semua sebagai puncaknya,” tegas Muhammad Ali.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga proses Pilkades agar berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan Pilkades Waro tahun 2026, khususnya dalam memastikan daftar pemilih dan tata tertib pemilihan dapat dibahas secara terbuka bersama unsur terkait. (K2000)

