INCINews.net — Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa AKP Maulangi dan Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (4/9/2026), diwarnai persoalan mengenai keabsahan tanda tangan dalam berkas pemeriksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima menghadirkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Koko Erwin justru menyangkal paraf dan tanda tangan yang tercantum dalam salah satu berkas perkara yang diterima JPU.
Koko Erwin menyatakan paraf dan tanda tangan tersebut bukan miliknya.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim. JPU Sahrul Rahman, S.H meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan kembali penyidik dari Mabes Polri dan pihak kuasa hukum Koko Erwin guna memberikan klarifikasi terkait dokumen pemeriksaan tersebut.
Majelis hakim menilai klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran paraf dan tanda tangan yang dipersoalkan saksi.
Berawal dari Kesaksian Anita
Selain persoalan dokumen, persidangan direncanakan untuk mengulas kembali peristiwa yang terjadi di Hotel Marina INN berdasarkan keterangan terdakwa Anita dalam persidangan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Anita disebut mengungkap adanya peristiwa yang melibatkan Koko Erwin, AKP Maulangi dan menyebut nama Didik Putra Kuncoro dalam pembahasan mengenai rencana peredaran narkotika serta pembagian uang keamanan hasil penjualan di wilayah Bima.
Namun, dalam persidangan Koko Erwin kali ini, perhatian majelis hakim dan JPU bergeser pada persoalan dokumen pemeriksaan yang tanda tangannya disangkal oleh saksi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang. JPU memastikan akan menghadirkan pihak penyidik Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen tersebut.
Kuasa Hukum: Perlu Dicek Lebih Lanjut
Usai persidangan, kuasa hukum Koko Erwin, Hans Sitompul, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan penyidik Mabes Polri sebelum dirinya mendampingi Koko Erwin.
Saat pemeriksaan awal tersebut, kata Hans, Koko Erwin didampingi lembaga bantuan hukum (LBH).
"Pada intinya dari klien kami merasa ada tanda tangan yang tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan lebih lanjut," kata Hans.
Ia menegaskan pihaknya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
"Kita mengikuti prosedurnya saja, nanti dari pengadilan seperti apa, sama-sama kita pantau perkara ini," ujarnya.

