Incinews.net
Jumat, 04 September 2026, 10.34 WIB
Last Updated 2026-09-04T02:38:44Z
HeadlineHukum dan HAMKota BimaKuasa Hukumlembaga dan OrganisasiPolres Bima Kota

Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Kades Laju Pertanyakan Dokumen yang Dipalsukan



INCINews.net — Penetapan Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen mulai dipersoalkan kuasa hukumnya.


Dalam surat pemberitahuan Polres Bima Kota kepada Jaksa Penuntut Umum, perkara tersebut disebut sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kuasa hukum Ismail, Abdul Heris, SH, atau Heris Ompu Kapa'a, mempertanyakan dasar penetapan tersebut, terutama mengenai dokumen yang disebut palsu dan peran kliennya dalam dugaan pemalsuan.


Heris menegaskan, surat jual beli tanah yang menjadi objek perkara dibuat pada 2009 oleh Kepala Desa Laju saat itu, Ruslan Mas'ud. Pada saat transaksi berlangsung, Ismail disebut masih sebagai warga biasa dan belum menjabat sebagai kepala desa.


“Ismail ini pengguna surat. Yang membuat surat pada saat itu adalah pejabat desa, yakni Kepala Desa Ruslan Mas'ud. Saat itu Ismail masih rakyat biasa,” kata Heris.


Menurut Heris, fakta tersebut penting untuk menjelaskan posisi Ismail dalam perkara. Sebab, apabila surat yang dipersoalkan diterbitkan oleh pejabat desa pada 2009, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang kemudian menempatkan Ismail sebagai tersangka dugaan pemalsuan.


“Kalau disebut pemalsuan, dokumen mana yang dipalsukan? Siapa yang membuat, kapan dibuat, dan apa peran Ismail dalam pemalsuan itu?” tegasnya.


Ia mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Namun, penetapan tersangka, menurutnya, harus disertai uraian yang jelas mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Ismail serta alat bukti yang mendasarinya.


Kuasa hukum juga meminta penyidik menguji dokumen asli serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pada 2009, termasuk Kepala Desa Ruslan Mas'ud, pihak penjual, dan saksi-saksi transaksi.


“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Klien kami juga akan mengikuti proses hukum. Tetapi harus transparan, objektif, dan jelas siapa yang membuat dokumen serta apa peran klien kami,” ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota masih perlu dimintai penjelasan mengenai dokumen yang diduga dipalsukan, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, serta peran Ismail dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Ismail tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dari informasi yang diterima INCINews.net sebelumnya, penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut turut dikawal oleh LESHAM NTB. (Pel-Red)