INCINews.net — Drama tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Iskandar alias Koko Erwin kembali berakhir dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, setelah Jaksa Penuntuk Umum (JPU) mengahadirkan penyidik.
Koko Erwin, yang disebut sebagai bandar narkoba terbesar yang pernah ditangkap di Pulau Sumbawa, terseret dalam perkara yang juga melibatkan mantan Kasat Resnarkoba AKP Maulangi dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam sidang sebelumnya, Koko Erwin membantah tanda tangan yang tercantum dalam BAP sebagai tanda tangannya. Bantahan tersebut membuat majelis hakim menunda persidangan.
JPU kemudian menghadirkan sejumlah penyidik ke persidangan untuk memberikan penjelasan sekaligus mengonfirmasi persoalan tanda tangan dalam BAP tersebut.
Namun, drama itu berubah pada persidangan yang digelar pada kamis, (10/9/2026) lalu.
Saat sidang dimulai, Koko Erwin menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. Ia mencabut keterangannya pada sidang sebelumnya dan mengakui bahwa tanda tangan dalam BAP tersebut benar merupakan tanda tangannya.
Koko Erwin juga menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai yang menyatakan bahwa keterangannya dalam BAP terkait perkara dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro dan Maulangi adalah benar.
Pengakuan tersebut membuat penyidik yang dihadirkan JPU sebelumnya telah hadir di ruang sidang tidak jadi memberikan keterangan.
Dengan perubahan keterangan itu, persoalan tanda tangan BAP yang sebelumnya sempat menunda persidangan akhirnya tidak dikonfrontir lebih lanjut melalui pemeriksaan para penyidik.
Sidang perkara narkotika tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.
