Incinews.net
Senin, 10 Agustus 2026, 18.00 WIB
Last Updated 2026-08-10T10:06:12Z
AKP MaulangiEks Polres Bima KotaHeadlineKejaksaan BimaPengadilanTindak Pidana Narkotika

Sidang Terdakwa AKP Maulangi, Saksi Ungkap Perubahan Rencana Tahlilan hingga ke Kafe



INCINews.net — Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa AKP Maulangi kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (10/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Agil Sujana Putra sebagai saksi kedua setelah ajudan terdakwa eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Agil merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik pembantu sekaligus pengemudi terdakwa AKP Maulangi.

Dalam kesaksiannya, Agil mengungkap sejumlah perjalanan yang dilakukan bersama terdakwa AKP Maulangi, termasuk perjalanan yang awalnya direncanakan untuk menghadiri tahlilan tetapi kemudian berubah menuju hotel, kafe dan tempat karaoke.

Agil mengatakan dirinya mulai menjadi pengemudi terdakwa AKP Maulangi sejak Desember 2025 saat bertugas di Polres Bima Kota.

Salah satu perjalanan yang diungkap terjadi ketika Agil mengantar terdakwa AKP Maulangi ke Marina Inn. Saat itu, terdakwa disebut pergi bersama seorang laki-laki yang disebut sebagai keluarga terdakwa.

Rombongan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna putih milik terdakwa AKP Maulangi.
Setibanya di Marina Inn, Agil mengaku mengantar Terdakwa hingga lantai 4 Marina Inn. Sementara itu, terdakwa AKP Maulangi masuk ke dalam kamar hotel 415 selama kurang lebih satu jam.

Menurut Agil, terdakwa AKP Maulangi kemudian keluar dari kamar nomor 415 dengan membawa tas berwarna merah.

Rencana perjalanan yang semula disebut untuk menghadiri tahlilan kemudian berubah. Rombongan melanjutkan perjalanan ke tempat karaoke dan berada di lokasi tersebut sekitar dua hingga tiga jam.

"Setelah dari Marina Inn, kami ke tempat karaoke sekitar dua sampai tiga jam. Saat itu ada Koko Erwin dan LC," ujar Agil dalam persidangan.

Agil juga mengungkap perjalanan pada malam Jumat tersebut. Saat itu, kata dia, rencana awal menghadiri tahlilan kembali berubah.

Rombongan kemudian menuju sebuah hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke kafe milik seseorang bernama Karol di wilayah Ule.

Setelah dari kafe, rombongan kembali ke hotel. Sekitar 30 menit kemudian, mereka keluar lagi dan akhirnya kembali menuju asrama Polres Bima Kota.

Dalam perjalanan tersebut, Agil menyebut terdapat Abdul Hamid, Koko Erwin dan terdakwa AKP Maulangi.

Keterangan Tas Merah Dibantah Terdakwa

Keterangan Agil mengenai tas berwarna merah kemudian mendapat bantahan dari terdakwa AKP Maulangi.

Saksi menyebut terdakwa AKP Maulangi keluar dari Marina Inn dengan membawa tas berwarna merah. Namun, terdakwa AKP Maulangi membantahnya.

Menurut terdakwa, tas berwarna merah tersebut sebelumnya sudah berada di dalam mobil.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi tersebut bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

Pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut masih akan berlanjut. Saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara dijadwalkan kembali dihadirkan pada Jumat (14/8/2026).

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian. Kebenaran materiil dari keterangan tersebut masih akan diuji berdasarkan keseluruhan fakta persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AKP Maulangi. (Pel-Red)