Incinews.net
Senin, 10 Agustus 2026, 17.35 WIB
Last Updated 2026-08-10T09:39:39Z
AKP MaulangiEks kapolres Bima KotaHeadlineKejaksaan BimaPengadilanTindak Pindana Narkotika

Sidang Terdakwa AKP Maulangi, Eks Ajudan Ungkap Pengambilan Uang Rp1 Miliar Hingga 5 Miliar


INCINews.net. Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa AKP Maulangi kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (10/8/2026).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan ajudan terdakwa Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, sebagai salah satu saksi dalam persidangan tersebut.


Saksi mengaku telah menjadi anggota Polri selama sekitar empat tahun. Ia mulai bertugas sebagai ajudan terdakwa Didik Putra Kuncoro sejak Januari 2025 hingga terdakwa Didik Putra Kuncoro ditangkap.


Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkapkan pernah mendapat arahan dari terdakwa Didik Putra Kuncoro terkait pengambilan uang di Kota Mataram.


Saksi mengatakan, dirinya pernah menerima kardus berwarna cokelat yang disebut berisi uang di depan sebuah pusat perbelanjaan di Kota Mataram.


Menurut saksi, arahan tersebut disampaikan terdakwa Didik Putra Kuncoro dengan kalimat, "Ambilkan saya barang besar."


Saksi mengaku mendapat dua kali arahan yang berkaitan dengan uang.


Pertama, sekitar Rp40 juta yang disebut disetor ke Palembang. Kedua, pada 29 Desember 2025, senilai Rp1 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama Romi.


"Rp1 miliar itu pecahan Rp100 ribu," ujar saksi dalam persidangan.


Untuk proses tersebut, saksi mengaku menggunakan mobil dinas Kapolres yang saat itu berada di Kota Mataram.


Saksi Sebut Rekening Rp5 Miliar


Saksi juga mengungkap keterkaitan seseorang bernama Deby. Ia mengaku pernah menerima telepon seluler Samsung, buku rekening dan satu PIN.


Barang tersebut, menurut saksi, kemudian diserahkan kepada terdakwa AKP Maulangi di kawasan Monjok, Kota Mataram.


Dalam kesaksiannya, saksi turut menyebut adanya uang sekitar Rp5 miliar yang berada di rekening atas nama Romi.


Saksi mengaku bingung dan takut dengan rangkaian peristiwa tersebut.


"Saya bingung, takut dan bertanya-tanya, kok akhirnya jadi begini," katanya di hadapan majelis hakim.


Selain soal uang, saksi juga mengungkap keberadaan koper berwarna putih di Tangerang. Saksi menyebut seseorang bernama Dian mengambil koper tersebut pada 6 Februari 2025.


Saksi juga menyampaikan adanya CC Tv di rumah terdakwa Didik Putra Kuncoro di Tangerang yang disebut hendak dihilangkan.


Atas keterangan mantan ajudan tersebut, terdakwa AKP Maulangi disebut membenarkan kesaksian yang disampaikan dalam persidangan.


Keterangan saksi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan diuji bersama keterangan saksi lain serta alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan. (Pel-Red)