Incinews.net
Senin, 10 Agustus 2026, 19.02 WIB
Last Updated 2026-08-10T11:02:54Z
AKP MaulangiEks kapolres Bima KotaHeadlineHukum dan KriminalKejaksaan BimaPengadilan Raba Bima

Kuasa Hukum Bantah Terdakwa Didik Putra Kuncoro Dijebak AKP Maulangi


INCINews.net.  Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa AKP Maulangi eks Kasat Narkoba dan terdakwa Didik Putra Kuncoro selaku eks Kapolres Bima Kota, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.


Dalam persidangan yang memasuki tahap pembuktian, muncul informasi yang menyebut terdakwa Didik Putra Kuncoro diduga dijebak terdakwa AKP Maulangi dalam perkara tersebut.


Informasi itu dibantah kuasa hukum terdakwa AKP Maulangi, Ajlansyah, S.H., seusai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama PN Raba Bima, Senin (10/8/2026).


Ajlansyah, S.H menilai anggapan bahwa terdakwa Didik Putra Kuncoro dijebak oleh terdakwa AKP Maulangi merupakan bagian dari alibi.


"Soal dijebak, itu alibi saja. Justru AKP Maulangi ditekan atas perintah Didik Putra Kuncoro," kata Ajlansyah kepada awak media.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai hubungan antara terdakwa Didik Putra Kuncoro dan terdakwa AKP Maulangi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang kini diperiksa di pengadilan Raba Bima.


Menurut Ajlansyah, pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap informasi yang berkembang di luar persidangan. Ia menegaskan, fakta mengenai hubungan kedua terdakwa akan diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.


Selain isu dugaan jebakan, kuasa hukum terdakwa AKP Maulangi juga menanggapi informasi mengenai adanya penolakan dari kliennya terhadap proses persidangan yang direncanakan digelar bersamaan dengan terdakwa Didik putra Kuncoro, Ajlansyah membantah adanya penolakan tersebut.


"Itu secara offline, bukan online" ujarnya.


Ia mengatakan, terdakwa AKP Maulangi tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada mekanisme persidangan.


Sementara itu, perkara yang melibatkan terdakwa AKP Maulangi dan terdakwa Didik Putra Kuncoro masih berada pada tahap pembuktian. Sejumlah saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Dalam persidangan, keterangan para saksi juga memunculkan sejumlah fakta yang berkaitan dengan kedua terdakwa. Namun, setiap keterangan tersebut masih harus diuji dengan alat bukti dan keterangan lainnya.


Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan terdakwa Didik Putra Kuncoro dijebak maupun terdakwa AKP Maulangi mendapat tekanan masih merupakan versi yang disampaikan masing-masing pihak. Kebenarannya akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan putusan majelis hakim. (Pel-Red)