Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan negeri raba Bima sekitar pukul 14.12 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.53 Wita. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Manjaya, saksi ahli di bidang digital forensik, untuk menjelaskan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap bukti elektronik yang diajukan penyidik.
Hasil liputan langsung INCINews.net, dalam keterangannya, Manjaya menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengidentifikasi, mencocokkan link, kemudian melakukan verifikasi terhadap postingan yang menjadi objek pemeriksaan.
Ahli menyebut hasil pemeriksaan terhadap link, akun, serta isi postingan menunjukkan adanya kecocokan atau identik.
Menurut ahli, istilah identik dalam pemeriksaan tersebut merujuk pada kesamaan antara data yang diperiksa, termasuk kata-kata dan foto dalam postingan.
Namun, dalam persidangan ahli juga mengakui dirinya tidak melakukan akses secara langsung ke dalam akun Badai NTB. Ahli juga mengaku tidak mengetahui apakah akun tersebut pernah diakses oleh orang lain.
"Saya tidak tahu karena tidak masuk langsung ke akun Badai NTB," demikian penjelasan ahli dalam persidangan.
Nama akun berubah menjadi Spero Spera
Majelis hakim kemudian mendalami identitas akun yang menjadi sumber postingan tersebut.
Ahli menjelaskan bahwa akun tersebut pada awalnya menggunakan nama Badai NTB, kemudian berubah menjadi "Spero Spera". Ahli mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan perubahan nama akun tersebut terjadi.
Meski terdapat perubahan nama akun, ahli menyatakan link yang menjadi rujukan tetap sama.
Menurut ahli, selama link yang menjadi dasar pemeriksaan tetap sama, maka data yang diperiksa dapat dinyatakan memiliki kecocokan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik.
Hakim juga mempertanyakan bagaimana ahli memastikan postingan yang diperiksa merupakan postingan yang sama.
Manjaya menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan ID postingan. Menurut dia, terdapat kode tertentu yang menjadi ciri suatu postingan.
Kode tersebut, kata ahli, dapat dianalogikan seperti sidik jari manusia yang menjadi ciri pembeda suatu objek.
Ahli menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ID postingan lama dan postingan baru, hasilnya menunjukkan kecocokan.
Majelis hakim kemudian mendalami identitas akun yang menjadi sumber postingan tersebut.
Ahli menjelaskan bahwa akun tersebut pada awalnya menggunakan nama Badai NTB, kemudian berubah menjadi "Spero Spera". Ahli mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan perubahan nama akun tersebut terjadi.
Meski terdapat perubahan nama akun, ahli menyatakan link yang menjadi rujukan tetap sama.
Menurut ahli, selama link yang menjadi dasar pemeriksaan tetap sama, maka data yang diperiksa dapat dinyatakan memiliki kecocokan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik.
Hakim juga mempertanyakan bagaimana ahli memastikan postingan yang diperiksa merupakan postingan yang sama.
Manjaya menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan ID postingan. Menurut dia, terdapat kode tertentu yang menjadi ciri suatu postingan.
Kode tersebut, kata ahli, dapat dianalogikan seperti sidik jari manusia yang menjadi ciri pembeda suatu objek.
Ahli menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ID postingan lama dan postingan baru, hasilnya menunjukkan kecocokan.
Flashdisk berisi lima gambar
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan barang bukti berupa flashdisk yang diserahkan penyidik Polres Bima kepada ahli.
Ahli menjelaskan flashdisk tersebut diterima dalam kondisi memiliki pembungkus. Di dalamnya terdapat file berupa lima gambar yang berkaitan dengan postingan yang menjadi objek pemeriksaan.
Ahli mengatakan pemeriksaan terhadap file tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Ketika hakim menanyakan apakah proses verifikasi dilakukan terhadap file screenshot atau postingan, ahli menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada postingan.
JPU Sahrul Rahman kemudian mendalami perbedaan tangkapan layar yang berasal dari telepon seluler lama dan baru.
Ahli menjelaskan terdapat perbedaan secara fisik, terutama dari sisi resolusi gambar. Karena itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tangkapan layar dan data yang menjadi rujukan.
JPU juga menegaskan kepada ahli bahwa bukti tangkapan layar tersebut memiliki kaitan dengan perkara teknologi informasi yang sedang diperiksa dan menyangkut status hukum terdakwa.
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan barang bukti berupa flashdisk yang diserahkan penyidik Polres Bima kepada ahli.
Ahli menjelaskan flashdisk tersebut diterima dalam kondisi memiliki pembungkus. Di dalamnya terdapat file berupa lima gambar yang berkaitan dengan postingan yang menjadi objek pemeriksaan.
Ahli mengatakan pemeriksaan terhadap file tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Ketika hakim menanyakan apakah proses verifikasi dilakukan terhadap file screenshot atau postingan, ahli menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada postingan.
JPU Sahrul Rahman kemudian mendalami perbedaan tangkapan layar yang berasal dari telepon seluler lama dan baru.
Ahli menjelaskan terdapat perbedaan secara fisik, terutama dari sisi resolusi gambar. Karena itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tangkapan layar dan data yang menjadi rujukan.
JPU juga menegaskan kepada ahli bahwa bukti tangkapan layar tersebut memiliki kaitan dengan perkara teknologi informasi yang sedang diperiksa dan menyangkut status hukum terdakwa.
Link diuji langsung di persidangan
Persidangan kemudian berkembang pada permintaan kuasa hukum Badai NTB untuk menguji secara langsung link yang disebut menjadi dasar pemeriksaan ahli.
Kuasa hukum menanyakan jumlah link yang digunakan ahli dalam proses verifikasi.
Ahli menjawab hanya terdapat satu link yang dijadikan dasar pemeriksaan.
Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah ahli masih melakukan pemeriksaan terbaru terhadap link tersebut.
Ahli menjawab tidak melakukan pengecekan terbaru.
Atas permintaan kuasa hukum, JPU kemudian meminta persetujuan majelis hakim untuk melakukan pengujian terhadap barang bukti yang telah disiapkan.
Dengan persetujuan hakim, pengujian dilakukan dan disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, kuasa hukum Badai NTB, serta saksi ahli.
Dalam pengujian tersebut, ahli menyatakan link yang diperiksa masih sama dan gambar yang ditampilkan juga masih sama.
Ahli juga menjelaskan bahwa sumber pengecekan berasal dari Facebook dan sumber postingan yang diperiksa disebut berasal dari akun bernama Badai NTB.
Persidangan kemudian berkembang pada permintaan kuasa hukum Badai NTB untuk menguji secara langsung link yang disebut menjadi dasar pemeriksaan ahli.
Kuasa hukum menanyakan jumlah link yang digunakan ahli dalam proses verifikasi.
Ahli menjawab hanya terdapat satu link yang dijadikan dasar pemeriksaan.
Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah ahli masih melakukan pemeriksaan terbaru terhadap link tersebut.
Ahli menjawab tidak melakukan pengecekan terbaru.
Atas permintaan kuasa hukum, JPU kemudian meminta persetujuan majelis hakim untuk melakukan pengujian terhadap barang bukti yang telah disiapkan.
Dengan persetujuan hakim, pengujian dilakukan dan disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, kuasa hukum Badai NTB, serta saksi ahli.
Dalam pengujian tersebut, ahli menyatakan link yang diperiksa masih sama dan gambar yang ditampilkan juga masih sama.
Ahli juga menjelaskan bahwa sumber pengecekan berasal dari Facebook dan sumber postingan yang diperiksa disebut berasal dari akun bernama Badai NTB.
Kuasa Hukum Pertanyakan Link Tidak Ada di Flashdisk
Persoalan baru muncul setelah persidangan berakhir.
Kuasa Hukum Badai NTB mempertanyakan keberadaan link yang disebut oleh saksi ahli sebagai dasar dalam melakukan verifikasi.
Menurut kuasa hukum, setelah melihat kembali flashdisk yang berada dalam penguasaan JPU, pihaknya tidak menemukan adanya link yang disebut menjadi rujukan pemeriksaan ahli.
"Usai sidang berlangsung, flashdisk yang dipegang JPU tidak ditemukan ada link, padahal dalam keterangan saksi ahli link yang dijadikan sebagai rujukan oleh ahli harusnya ada bersama flashdisk," ungkap Kuasa Hukum Badai NTB.
Kuasa hukum menyebut isi flashdisk yang diperlihatkan hanya berupa lima gambar.
"Dalam flashdisk hanya ada lima gambar, sementara link yang dijadikan acuan bagi saksi ahli tidak ada," ujar kuasa hukum.
Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan baru dalam proses pembuktian, khususnya mengenai sumber data yang digunakan ahli untuk melakukan verifikasi terhadap postingan yang menjadi alat bukti dalam perkara.
Di sisi lain, dalam persidangan ahli tetap menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukannya menghasilkan kecocokan antara link, postingan, foto, serta identitas digital yang menjadi objek pemeriksaan.
Namun, ahli juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan akses langsung ke akun Badai NTB dan tidak mengetahui apakah akun tersebut pernah diakses pihak lain.
JPU Minta Ahli IT Dihadirkan
Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait aspek teknis dalam perkara.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan. (Pel-Red)

