Oleh: Taufiqurahman, S.H.,M.H.,CIFA
Advokat/ Praktisi Hukum
INCINews.net. Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dinilai perlu dikaji secara cermat, terutama terkait ketentuan periodesasi jabatan kepala desa.
Persoalan muncul karena Perda tersebut harus dibaca dalam satu kesatuan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di satu sisi, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Namun di sisi lain, undang-undang yang sama juga memuat ketentuan peralihan yang secara khusus mengatur kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU tersebut berlaku.
Ketentuan inilah yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir ketika diterapkan dalam proses pencalonan kepala desa di Kabupaten Bima.
Bukan Sekadar Soal "Sudah Dua Periode"
Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 memang mengatur batas maksimal dua masa jabatan kepala desa.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dibaca terpisah dari Pasal 118.
Pasal 118 huruf a mengatur bahwa kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat mencalonkan diri untuk satu periode berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
Dengan demikian, menentukan boleh atau tidaknya seseorang mencalonkan diri tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah periode jabatan.
Ada pertanyaan lain yang harus dijawab: kapan masa jabatan tersebut dijalani, berdasarkan rezim hukum apa, dan apakah kondisi tersebut masuk dalam ketentuan peralihan UU Nomor 3 Tahun 2024?
Di titik inilah persoalan hukum menjadi lebih kompleks.
Penggunaan ketentuan umum tanpa mempertimbangkan ketentuan peralihan berpotensi menghasilkan kesimpulan yang berbeda terhadap seseorang yang secara faktual telah menjabat dua periode sebelum perubahan undang-undang berlaku.
Perda Bima Harus Dibaca dalam Kerangka UU Desa
Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 sendiri mencantumkan UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar pembentukannya.
Konsekuensinya, norma dalam Perda harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan, Perda tidak dapat mengesampingkan ketentuan Undang-Undang.
Karena itu, apabila terdapat norma dalam Perda yang terlihat berbeda dengan ketentuan UU Desa, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memilih salah satu pasal.
Perlu dilihat apakah norma tersebut merupakan pengaturan yang memang didelegasikan kepada pemerintah daerah atau terdapat persoalan harmonisasi dengan norma yang lebih tinggi.
Potensi Masalah Berada pada Tahap Pencalonan
Persoalan tersebut menjadi penting karena syarat pencalonan merupakan salah satu tahapan paling menentukan dalam Pilkades.
Ketika seorang bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, keputusan tersebut dapat memengaruhi hak politik yang bersangkutan sekaligus berpotensi memunculkan keberatan atau sengketa.
Karena itu, panitia Pilkades membutuhkan norma yang jelas mengenai bagaimana ketentuan dua periode diterapkan terhadap kepala desa yang pernah menjabat sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024.
Jangan sampai panitia berada pada posisi harus menafsirkan sendiri hubungan antara Perda, UU Desa dan ketentuan peralihan.
Riwayat Regulasi Juga Perlu Dibuka
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari regulasi Pilkades yang berlaku sebelumnya.
Kabupaten Bima sebelumnya memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pilkades beserta aturan pelaksanaannya. Salah satunya Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan ketentuan Perda tersebut.
Perubahan UU Desa pada 2024 kemudian membawa rezim hukum baru.
Setelah itu, Kabupaten Bima menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2026.
Artinya, mata rantai regulasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari aturan lama, perubahan UU Desa, ketentuan peralihan, hingga norma terbaru dalam Perda Kabupaten Bima.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada ketentuan lama yang masih digunakan ketika dasar hukumnya telah berubah.
Eksekutif dan DPRD Diminta Tidak Gegabah
Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima perlu memastikan tidak terdapat persoalan harmonisasi sebelum norma Perda diterapkan dalam tahapan Pilkades.
Sebab, persoalan tersebut bukan semata-mata urusan administratif.
Di dalam pencalonan kepala desa terdapat hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih. Setiap pembatasan terhadap hak tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Terlebih apabila terdapat ketentuan peralihan dalam Undang-Undang yang secara khusus mengatur kelompok kepala desa tertentu.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan pembacaan antara norma umum dan norma peralihan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui kajian hukum yang komprehensif, bukan sekadar tafsir administratif.
Jangan Bebankan Persoalan Norma kepada Panitia
Panitia Pilkades berada di garis depan pelaksanaan tahapan pemilihan. Namun, panitia tidak seharusnya dibebani persoalan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat dua norma yang berpotensi ditafsirkan berbeda, pemerintah daerah perlu memberikan pedoman hukum yang jelas sebelum proses pencalonan berlangsung.
Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya keputusan yang kemudian dipersoalkan oleh bakal calon maupun masyarakat.
Sebab, satu keputusan pada tahap pencalonan dapat berimplikasi terhadap tahapan Pilkades selanjutnya.
Pertanyaan Kuncinya: Bagaimana Nasib Kepala Desa Dua Periode?
Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah seorang kepala desa telah menjabat dua periode.
Pertanyaan hukumnya lebih spesifik:
Bagaimana status kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024?
Apakah secara otomatis terhalang oleh ketentuan maksimal dua periode dalam Pasal 39, atau masih dapat menggunakan ketentuan peralihan Pasal 118 huruf a untuk mencalonkan diri satu periode lagi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan dengan membaca kedua norma secara bersamaan, termasuk sejarah masa jabatan dan rezim hukum yang berlaku ketika masa jabatan tersebut dijalani.
Di sinilah pentingnya harmonisasi antara Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Jangan sampai ketidakjelasan norma pada akhirnya justru menjadi persoalan hukum baru dalam pelaksanaan Pilkades.
Sebab, Pilkades bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Di dalamnya terdapat hak politik warga yang harus dilindungi melalui aturan yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

