INCINews.net. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Bima mendesak Direktur RSUD Bima mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat praktik transaksional dalam pelayanan di rumah sakit.
Desakan tersebut disampaikan setelah keluarga pasien mengeluhkan dugaan praktik transaksional yang disebut dilakukan oleh seorang oknum ASN berinisial Intan di lingkungan RSUD Bima.
Menurut pihak keluarga, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika mereka berada dalam situasi rentan dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Mereka menilai pelayanan publik semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa kepentingan pribadi.
DPC GMNI Kota Bima menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan individual semata. Jika dugaan itu terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus mencoreng integritas RSUD Bima sebagai institusi pelayanan publik.
GMNI pun meminta Direktur RSUD Bima tidak bersikap pasif dan memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendesak Direktur RSUD Bima mengambil langkah taktis, tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang merusak citra pelayanan kesehatan," demikian sikap DPC GMNI Kota Bima.
GMNI juga menyoroti aspek hukum dan disiplin ASN. Mereka merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, dugaan praktik transaksional tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan. Belum ada informasi bahwa oknum yang disebut telah dinyatakan bersalah secara hukum.
RSUD Bima: Oknum ASN Sudah Diproses
Di sisi lain, Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH., mengatakan pihak rumah sakit telah menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.
Menurut H. Ihsan, begitu pihak rumah sakit mengetahui adanya keluhan terkait ASN yang bersangkutan, proses langsung dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Waktu kami tahu adanya keluhan masyarakat terkait ASN tersebut, kami langsung proses sebagaimana aturan yang berlaku," kata H. Ihsan melalui pesan singkat, Kamis (13/8/2026).
Ia menyebut, penanganan terhadap oknum ASN tersebut saat ini telah masuk dalam proses pembinaan di BKD Kabupaten Bima.
"Saat ini oknum ASN tersebut sedang dilakukan pembinaan di BKD Kabupaten Bima," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi sorotan GMNI telah mendapat tindak lanjut dari pihak RSUD Bima. Meski demikian, publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan serta bentuk pembinaan atau sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi RSUD Bima dalam memastikan pelayanan kesehatan berlangsung sesuai standar dan bebas dari praktik transaksional di luar ketentuan resmi.
Bagi masyarakat, transparansi dalam penanganan perkara tersebut menjadi penting agar pengaduan tidak berhenti pada proses internal, tetapi menghasilkan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah yang diambil terhadap pihak yang terbukti melanggar. (Pel-Red)

