INCINews.net – Sidang perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.22 Wita hingga menjelang pukul 15.20 Wita itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi. Salah satunya Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima, yang dihadirkan sebagai saksi korban.
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Raba Bima dan mendapat pengamanan aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang hadir memberikan dukungan kepada masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Hilda mengatakan tidak mengenal Uswatun Hasanah alias Badai NTB. Ia juga menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
“Sama sekali tidak kenal,” kata Hilda.
Hilda kemudian menjelaskan dampak yang menurutnya dirasakan setelah muncul sebuah unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Saat memberikan keterangan, Hilda sempat menangis. Ia mengatakan persoalan tersebut membuatnya merasa malu terhadap keluarga besarnya. Ia juga menyebut anaknya mengalami perundungan.
“Yang dirasakan hati, malu dengan keluarga besar. Anak sering dibuli,” ujar Hilda.
Ketika ditanya mengenai tudingan bahwa dirinya merupakan bandar narkoba, Hilda membantah.
“Tidak benar,” jawabnya.
Informasi tidak dikonfirmasi
Dalam persidangan, Hilda menjelaskan informasi mengenai unggahan tersebut diterimanya dari seseorang. Namun, ia mengaku tidak pernah menghubungi atau meminta klarifikasi kepada Uswatun Hasanah alias Badai NTB sebelum membuat laporan.
Hilda juga menegaskan laporan yang dibuatnya bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, melainkan sebagai pribadi.
“Saya melaporkan bukan sebagai anggota DPRD, tetapi pribadi,” ujarnya.
Ia mengatakan tidak aktif menggunakan media sosial. Karena itu, ketika ditanya mengenai sejumlah detail unggahan maupun komentar yang dianggap merugikan atau mencederai dirinya, Hilda beberapa kali menyatakan tidak ingat.
Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialaminya akibat unggahan tersebut, Hilda menyatakan tidak mengalami kerugian materi.
Meski demikian, ia mengatakan persoalan tersebut memberikan dampak terhadap dirinya dan keluarga, terutama rasa malu dan dugaan perundungan terhadap anaknya.
Hilda menyebut perasaan tersebut masih dirasakan meski perkara telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Rasa malu hingga kini masih ada,” katanya.
Tidak mengetahui uji forensik
Kuasa hukum uswatun hasanah /Badai NTB juga menggali mengenai foto yang berkaitan dengan unggahan yang menjadi pokok perkara.
Hilda mengaku tidak mengetahui adanya uji forensik yang dapat memastikan kebenaran atau keaslian foto tersebut.
Ia juga mengatakan belum pernah menerima upaya perdamaian dari pihak Uswatun Hasanah alias Badai NTB.
Dalam pemeriksaan lainnya, Hilda menyebut dirinya selain menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima juga memiliki usaha bengkel.
Ketika ditanya mengenai peredaran narkotika di wilayah Bima, Hilda mengatakan mengetahui bahwa persoalan tersebut menjadi masalah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan Suami dan Iparnya, yang pernah diproses oleh Propam Polda NTB.
Dalam beberapa pertanyaan mengenai tugasnya sebagai anggota DPRD, termasuk mengenai tugas di Komisi I, Hilda sempat menjawab tidak ingat.
Saksi kedua meneruskan tangkapan layar
Saksi kedua yang dihadirkan JPU mengaku sebagai orang yang pertama kali melakukan tangkapan layar terhadap unggahan yang dipersoalkan.
Tangkapan layar tersebut kemudian dikirimkan kepada Hilda melalui WhatsApp.
Saksi mengatakan dirinya terkejut ketika menemukan unggahan tersebut dan kemudian meneruskannya kepada Hilda.
Ia juga membenarkan adanya perundungan terhadap anak Hilda.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar penyebutan kata “fitnah”, saksi kedua mengatakan kesimpulan tersebut diperolehnya dari isi unggahan yang dilihat. Ia tidak menjelaskan lebih rinci dasar lain yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa informasi tersebut merupakan fitnah.
Adapun mengenai dampak psikologis Hilda, saksi mengaku mengetahuinya dari cerita warga atau tetangga Hilda.
Kepala dusun: Hilda menjadi perbincangan
Saksi ketiga dengan akun facebook bernama Rian Sahrani, yang disebut sebagai Kepala Dusun Karia, Desa Nisa.
Rian mengatakan unggahan tersebut membuat Hilda menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut Rian, keluarga besar Hilda juga merasa marah. Ia bahkan menyebut sempat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kemudian diredakannya sebagai kepala dusun.
Namun, Rian mengatakan tidak mengetahui keterkaitan Hilda, suaminya, maupun keluarganya dengan perkara narkotika.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan dusun yang dipimpinnya.
Mengenai suami dan Ipar Hilda yang muncul dalam pemeriksaan, Rian mengaku tidak mengetahui keterkaitannya dengan perkara narkotika. Saksi ketiga baru mengenali sosok tersebut setelah diperlihatkan gambar yang menunjukan tentang gambar yang berkaitan dengan suami Hilda dalam kloter postingan Badai NTB/ Uswatun hasana.
Saat ditanya apakah saksi pernah mengetahui Hilda selaku Anggota DPRD pernah melakukan sosilaisasi terkait bahaya narkoba, saksi yang ketiga tersebut menjelaskan tidak mengetahui, namun ia mengaku pernah membatu Hilda sebagai anggota DPRD beberapa kali salah satunnya perna membantu Hilda saat Hilda melaksanakan reses sebagai anggota DPRD.
Dua pihak berbeda pandangan
Usai persidangan, kuasa hukum Uswatun Hasanah alias Badai NTB menyoroti sejumlah keterangan Hilda.
Salah satunya adalah ketika Hilda mengaku lupa mengenai tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima saat ditanya mengenai tugas ia di Komisi I.
“Sangat disayangkan,” kata kuasa hukum Badai NTB.
Pihak Badai NTB juga mempertanyakan keterangan Hilda yang mengaku tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan dugaan suami dan iparnya yang disebut pernah diperiksa Propam Polda NTB.
Lanjut ditempat yang terpisah, kuasa hukum Hilda Komala Dewi, Taufiqurrahman, mengatakan kehadiran kliennya dalam persidangan adalah untuk memberikan keterangan sebagai korban.
Menurut dia, laporan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Hilda sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Laporan tersebut karena klien saya merasa dirugikan secara pribadi,” kata Taufiqurrahman.
Mengenai kemungkinan Hilda kembali dihadirkan dalam persidangan, Taufiqurrahman mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan pembuktian.
“Ke depan tidak ada lagi, tapi bisa saja dihadirkan kembali sesuai kebutuhan persidangan,” ujarnya.
Uswatun Hasanah alias Badai NTB sendiri membantah sejumlah keterangan Hilda yang menurutnya tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan Suami dan ipar Hilda terkait dengan perkara narkotika hingga diperiksa oleh Propam Polda NTB. Ia juga membenarkan bahwa dirinya tidak mengenal Hilda secara pribadi.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan tiga saksi yang disampaikan dalam persidangan belum merupakan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa. Penilaian atas seluruh keterangan saksi dan alat bukti lainnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. (Pel-Red)
Dua pihak berbeda pandangan
Usai persidangan, kuasa hukum Uswatun Hasanah alias Badai NTB menyoroti sejumlah keterangan Hilda.
Salah satunya adalah ketika Hilda mengaku lupa mengenai tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima saat ditanya mengenai tugas ia di Komisi I.
“Sangat disayangkan,” kata kuasa hukum Badai NTB.
Pihak Badai NTB juga mempertanyakan keterangan Hilda yang mengaku tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan dugaan suami dan iparnya yang disebut pernah diperiksa Propam Polda NTB.
Lanjut ditempat yang terpisah, kuasa hukum Hilda Komala Dewi, Taufiqurrahman, mengatakan kehadiran kliennya dalam persidangan adalah untuk memberikan keterangan sebagai korban.
Menurut dia, laporan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Hilda sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Laporan tersebut karena klien saya merasa dirugikan secara pribadi,” kata Taufiqurrahman.
Mengenai kemungkinan Hilda kembali dihadirkan dalam persidangan, Taufiqurrahman mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan pembuktian.
“Ke depan tidak ada lagi, tapi bisa saja dihadirkan kembali sesuai kebutuhan persidangan,” ujarnya.
Uswatun Hasanah alias Badai NTB sendiri membantah sejumlah keterangan Hilda yang menurutnya tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan Suami dan ipar Hilda terkait dengan perkara narkotika hingga diperiksa oleh Propam Polda NTB. Ia juga membenarkan bahwa dirinya tidak mengenal Hilda secara pribadi.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan tiga saksi yang disampaikan dalam persidangan belum merupakan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa. Penilaian atas seluruh keterangan saksi dan alat bukti lainnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. (Pel-Red)
