Incinews.net
Selasa, 04 Agustus 2026, 11.32 WIB
Last Updated 2026-08-04T03:34:43Z
Eks Kasat NarkobaHeadlineHukum dan KriminalPengadilanPolres Bima Kota

Saksi Sebut Eks Kasat Narkoba Bima Tunjukkan Kotak Diduga Berisi Sabu 500 Gram



INCINews.net – Kesaksian Kanit Propam Polres Bima Kota, Sukardin, mengungkap bagian penting dari proses penggeledahan yang dilakukan Tim Polda NTB terhadap rumah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Bima, Senin (3/8/2026), Sukardin menyebut terdakwa sempat menangis ketika proses penggeledahan berlangsung. Setelah ditanya mengenai barang yang dicari, terdakwa disebut kemudian menunjukkan sebuah kotak.

Menurut Sukardin, kotak tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian meminta personel Satresnarkoba membawa timbangan digital untuk mengetahui berat barang tersebut.

"Berdasarkan hasil penimbangan saat itu, berat barang yang diduga sabu sekitar 500 gram," kata Sukardin di hadapan majelis hakim.

Sukardin merupakan satu-satunya saksi dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut. Ia memberikan keterangan mengenai rangkaian penggeledahan yang dilakukan Tim Polda NTB, mulai dari ruang kerja hingga kediaman Malaungi.

Sebelum penggeledahan di rumah terdakwa, tim disebut melakukan pemeriksaan di ruang kerja Malaungi. Dari lokasi itu ditemukan tiga buku rekening dan satu unit telepon seluler.

Barang-barang tersebut kemudian diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Sukardin membenarkan bahwa benda-benda itu merupakan barang yang ditemukan saat penggeledahan.

Dalam persidangan, Sukardin juga menjelaskan bahwa dirinya diminta Tim Polda NTB menghubungi dokter untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa. Karena dokter di klinik tidak berada di tempat, pemeriksaan kemudian dilakukan di rumah sakit.
Menurut keterangan saksi, hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan positif.

Setelah pemeriksaan tersebut, tim kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan senjata api organik milik terdakwa.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kediaman Malaungi. Sukardin mengatakan, pada pemeriksaan awal, tim belum menemukan barang yang dicari. Setelah dilakukan penelusuran kembali, terdakwa disebut menunjukkan sebuah kotak yang kemudian diduga berisi sabu.

Saksi juga mengaku sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang tersebut. Namun, menurut keterangannya, terdakwa tidak langsung memberikan jawaban.
Dalam tanya jawab berikutnya, saksi menyebut nama "Koko Erwin" muncul ketika dirinya menanyakan apakah barang tersebut berasal dari orang tersebut. Menurut Sukardin, terdakwa membenarkan pertanyaan itu.

Keterangan mengenai asal barang tersebut masih merupakan keterangan saksi dalam proses pembuktian dan akan dinilai bersama alat bukti serta keterangan lain dalam persidangan.

Sidang perkara tersebut masih berlangsung. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap Malaungi. Dengan demikian, seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan status hukum terdakwa tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Pel-Red)