Incinews.net
Jumat, 07 Agustus 2026, 13.30 WIB
Last Updated 2026-08-07T05:37:46Z
AKP MaulangiEks Polres Bima KotaHeadlineHukum dan KriminalKejaksaan BimaPengadilan Raba BimaPolres Bima Kota

Sidang Eks Kasat Narkoba Bima, Saksi Ungkap Dugaan Setoran Rp400 Juta per Bulan Hingga Keterlibatan Anggota Polisi lain



INCINews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi. sidang berlangsung di ruang sidang utama pengadilan negeri raba Bima, Jum'at, 7/8/2026.

Salah satu saksi, Aris Munandar, yang merupakan anggota tim Polda NTB, mengungkap sejumlah fakta hasil penyelidikan terhadap Maulangi. Kesaksian itu antara lain berkaitan dengan pemeriksaan urine, temuan sabu seberat 500 gram, sejumlah rekening, hingga dugaan aliran uang.

Dalam persidangan, Aris mengatakan AKP Maulangi sempat menjalani pemeriksaan urine di RSUD Bima. Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan dua kandungan yang mengarah pada penggunaan narkotika.

Menurut Aris, sebelum pemeriksaan dilakukan, sempat terjadi upaya negosiasi agar Maulangi tidak menjalani tes urine.

Pemeriksaan awal sempat dilakukan di klinik Polres. Namun, karena fasilitas tersebut disebut tidak dapat menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan, pemeriksaan kemudian dilakukan di fasilitas kesehatan lain hingga akhirnya diperoleh hasil tes urine terhadap  AKP Maulangi.

Pertemuan di Marina Inn

Kesaksian Aris juga memunculkan sejumlah nama, di antaranya Anita, Karol, dan Ais. Mereka disebut pernah berada dalam satu rangkaian pertemuan dengan Koko Erwin dan Maulangi di hotel Marina Inn kamar 411.

Dalam pertemuan tersebut, menurut saksi, dibicarakan mengenai narkotika dan peredarannya.

Pertemuan disebut tidak hanya berlangsung di Marina Inn. Pembicaraan serupa juga disebut terjadi di kawasan Ule, di tempat hiburan milik Anita.

Dalam pertemuan itu, kata Aris, Anita menyediakan satu ruangan untuk Koko Erwin dan Maulangi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Koko Erwin disebut menitipkan narkotika kepada Maulangi.
Barang yang disebut sebagai titipan itu kemudian ditemukan dengan berat sekitar 500 gram.

Sabu 500 Gram Ditemukan di Rumah Dinas

Aris kemudian menceritakan proses penggeledahan rumah dinas Maulangi.
Sebelumnya, tim Polda NTB disebut memiliki perintah untuk menangkap Ais. Namun, dalam proses penyelidikan, tim mencurigai adanya barang dengan jumlah lebih besar.

Kecurigaan itu kemudian mengarah pada rumah dinas Maulangi.

Saat tim hendak melakukan pemeriksaan, Maulangi disebut sempat bersikap diam. Bahkan, menurut saksi, sempat terjadi negosiasi.
Namun, tim Polda NTB tetap melakukan penggeledahan.

Aris mengatakan AKP Maulangi kemudian membawa tim menuju bagian belakang rumah. Di balik tumpukan pakaian, Maulangi disebut mengambil sebuah tas berwarna merah.

Tas tersebut berisi kota pakaian dalam. Di dalam salah satu pakaian dalam itu ditemukan lima ikatan plastik yang diduga berisi sabu.

Dalam persidangan, Maulangi disebut membenarkan bahwa barang tersebut berasal dari Koko Erwin.

Dugaan Setoran Rp400 Juta per Bulan

Kesaksian Aris tidak hanya mengungkap soal narkotika. Ia juga membeberkan dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Koko Erwin.

Menurut Aris, berdasarkan hasil pemeriksaan di Polda NTB, terdapat uang yang disebut sebagai bentuk "tanda terima kasih" dari Koko Erwin karena telah mengindahkan arahan mantan Kapolres Bima Kota.

Nilainya disebut mencapai Rp400 juta setiap bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut untuk atasan, sedangkan Rp100 juta untuk Maulangi.
Saksi kemudian menyebut pembagian uang Rp100 juta tersebut. Sebanyak Rp50 juta disebut untuk Maulangi dan Rp50 juta lainnya untuk KBO untuk dibagikan kepada anggota.

Dalam persidangan juga muncul istilah "Rp300 juta untuk orang langit" dan Rp100 juta untuk mantan Kasat Narkoba AKP Maulangi.

Keterangan tersebut disampaikan saksi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Polda NTB.

Tiga Rekening dan Transaksi Miliaran Rupiah

Dalam proses penyelidikan, tim Polda NTB disebut mendatangi ruang kerja Maulangi.
Di ruangan tersebut ditemukan senjata api serta sejumlah buku rekening.

Aris mengatakan, saat diperiksa di Propam Polres Bima Kota, Maulangi mengaku tidak mengetahui sejumlah rekening yang ditemukan tersebut, namun sejumlah keterangan terungkap dari AKP Maulangi setelah pemeriksaan intens dilkukan di Propam Polda NTB.

Dari penelusuran rekening, kata Aris, ditemukan transaksi dengan nilai miliaran rupiah. Salah satu rekening disebut memiliki nilai lebih dari Rp2 miliar.

Menurut saksi, rekening tersebut menggunakan nama orang tua salah seorang anggota yang disebut bernama Ida rosadi. Ida Rosadi disebut merupakan anggota Eks Kapolres Didik Putra kuncoro.

Penyidik kemudian menelusuri transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Dari penelusuran itu, disebut terdapat aliran uang yang mengarah ke rekening milik orang tua anggota tersebut.

Dalam persidangan berlangsung, AKP Maulangi disebut membenarkan salah satu buku rekening digunakan untuk transaksi yang disebut sebagai setoran "mahar".

Boi Disebut Tujuh Kali Setor Uang

Aris juga mengungkap nama Boi dalam perkara tersebut.

Menurut saksi, Boi disebut telah tujuh kali menyerahkan uang tunai kepada Maulangi.

Boi juga disebut pernah menyerahkan uang kepada mantan Kapolres Bima Kota. Selain Boi, menurut saksi, terdapat pihak lain yang disebut menyerahkan uang berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.

Ketika ditanya apakah ada anggota polisi lain yang diduga terlibat, Aris menyebut keterlibatan tersebut tidak hanya berhenti pada Eks Kapolres Didik Putra Kuncoro dan AKP Maulangi.

"Masih ada dan jumlahnya banyak," kata saksi dalam persidangan.

Maulangi Disebut Pernah Diancam Dinonjobkan
Dalam kesaksiannya, Aris juga mengungkap adanya tekanan yang disebut diterima Maulangi dari mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kucoro. Tekanan itu disebut berupa ancaman akan diparkirkan atau dinonjobkan.

"Kamu mau diparkirkan atau dinonjobkan," ujar Aris menirukan ucapan mantan Kapolres kepada Maulangi.

Sementara mengenai barang yang disebut sebagai titipan, Aris mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti ke mana barang tersebut akan diedarkan. Namun dalam komunikasi yang ditemukan, barang itu hanya disebut dengan istilah "titipan".

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin tanggal 10/8 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi-saksi. (Pel-Red)