Incinews.net
Jumat, 07 Agustus 2026, 18.54 WIB
Last Updated 2026-08-07T10:54:31Z
HeadlineHukum dan KriminalHukum' NarkobaKejaksaan BimaPengadilanPolres Bima Kota

Dasar Penahanan Eks Kapolres Bima Kota di Mako Brimob Terungkap di Persidangan



BIMA, INCINews.net – Penahanan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Mako Brimob Kota Bima sempat menjadi sorotan di media sosial. Dasar penempatan terdakwa di lokasi tersebut kemudian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (7/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahrul Rahman menjelaskan, penempatan Didik Putra Kuncoro di Mako Brimob bukan tanpa alasan.
Menurut Sahrul Rahman,  penitipan terdakwa di Mako Brimob merujuk pada surat dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bima dengan pertimbangan keamanan.

"Penitipan di Brimob terhadap eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro merujuk pada surat Kepala Rutan Bima, dengan alasan pertimbangan keamanan," kata Sahrul Rahman dalam persidangan.

Keterangan tersebut disampaikan JPU saat mengawali agenda pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Didik Putra Kuncoro.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Robertus dan Nurianto.
Penjelasan mengenai dasar penitipan terdakwa di Mako Brimob disampaikan di tengah munculnya berbagai pandangan di media sosial terkait lokasi penahanan mantan pejabat kepolisian tersebut.

Dengan penjelasan JPU, dasar penempatan Didik Putra Kuncoro di Mako Brimob disebut berkaitan dengan pertimbangan keamanan sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Rutan Bima.

Perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya. (Pel-Red)