Incinews.net
Jumat, 07 Agustus 2026, 19.46 WIB
Last Updated 2026-08-07T11:46:53Z
Eks kapolres Bima KotaHeadlineHukum dan KriminalKejaksaan BimaPengadilan Raba BimaPolri

Sidang Eks Kapolres Bima Kota, Saksi Ungkap Pengantaran HP dan Koper kepada Karyawan Bank di Lombok



INCINews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (7/8/2026).

Dua saksi tersebut yakni Robertus (41) dan Iptu Nurianto. Keduanya merupakan anggota Polri yang pernah bertugas di wilayah Lombok dan Bima.

Dalam persidangan, Robertus mengungkap sejumlah aktivitas yang pernah dilakukannya di Pulau Lombok, termasuk menyerahkan telepon seluler dan mengantarkan koper kepada seorang perempuan bernama Debi yang disebut bekerja di sebuah bank.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Raba Bima itu dimulai sekitar pukul 14.20 Wita. Didik Putra Kuncoro mengikuti persidangan dengan didampingi tujuh penasihat hukum.

Serahkan HP Samsung kepada Debi

Di hadapan majelis hakim, Robertus mengatakan pernah menerima satu unit telepon seluler merek Samsung dari Wakapolres atas arahan dari Didik Putra Kuncoro.

Setelah menerima telepon tersebut, Robertus kemudian menghubungi seorang perempuan bernama Debi untuk menyerahkan barang tersebut.

Telepon seluler itu kemudian diserahkan kepada Debi dalam kondisi tanpa kotak.
Robertus mengaku tidak mengetahui alasan Wakapolres menyerahkan telepon tersebut kepadanya maupun tujuan penyerahannya kepada Debi.

Ketika JPU menanyakan apakah telepon seluler tersebut memiliki kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sedang disidangkan, Robertus mengatakan tidak mengetahuinya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya hubungan telepon tersebut dengan bandar narkotika.

Menurut Robertus, telepon seluler itu diserahkan kepada Debi, Tiga hari kemudian setelah diserahkan, Debi menyerahkannya kembali kepada Robertus. Saat diterima robertus mengaku dalam bentuk telepon tersebut berada dalam sebuah amplop bersama buku tabungan.

Koper dari Istri Eks Kapolres

Robertus juga mengungkap pernah mengantarkan koper kepada Debi selaku kariawan Bank.

Menurut keterangannya, koper tersebut berasal dari Bayangkari bernana Mira, istri dari Didik Putra Kuncoro.
Robertus mengatakan dirinya beberapa kali membantu mengantar dan menjemput Mira selama berada di Lombok. Ia menyebut pernah membawa sejumlah koper, di antaranya berwarna hitam dan putih.

Salah satu koper kemudian diserahkan kepada Debi di halaman sebuah kantor bank di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Penyerahan koper tersebut dilakukan di tempat umum dan disebut diketahui sejumlah petugas bank.

Awalnya, Robertus mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut. Namun, setelah JPU kembali menanyakan isi koper, ia mengatakan mengetahui bahwa koper tersebut berisi uang.
Meski demikian, Robertus mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam koper.

Ia juga mengatakan penyerahan koper tersebut dilakukan atas arahan Mira dan setelah itu dilaporkan kembali kepada Mira.

Robertus Menangis Saat Ceritakan Hubungan dengan Didik

Robertus sempat menangis ketika menceritakan hubungannya dengan Didik Putra Kuncoro.
Ia mengatakan telah mengenal Didik selama sekitar dua tahun tujuh bulan, sejak Didik menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara.

Menurut Robertus, hubungan keduanya sebatas saling membantu. Ia juga mengatakan bahwa selama mengenal Didik, dirinya tidak pernah menyaksikan secara langsung keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota tersebut dalam perkara narkotika.

Robertus juga mengatakan dirinya kemudian memeluk agama Islam setelah mengenal Didik.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Didik memiliki uang dalam jumlah besar, Robertus menyebut hal tersebut memungkinkan.

Robertus juga mengaku pernah menjemput Mira di bandara pada 11 November. Ia mengenal Debi karena beberapa kali mengantarkan koper kepada perempuan tersebut atas arahan Mira.

Menurut Robertus, Didik merupakan sosok yang gemar melakukan pembangunan. Ia menyebut sejumlah pembangunan telah dilakukan ketika Didik menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara, sebelum kemudian menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Saksi Logistik Ungkap Delapan Proyek

Sementara itu, saksi Iptu Nurianto memberikan keterangan mengenai pembangunan dan pengelolaan aset di Polres Bima Kota.
Nurianto merupakan anggota Polres Bima Kota yang bertugas di bagian logistik dan menginventarisasi aset.

Ketika ditanya JPU mengenai pembangunan selama Didik Putra Kuncoro menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Nurianto mengatakan seingatnya tidak ada anggaran pribadi Didik yang masuk dalam proses pembangunan di lingkungan Polres Bima Kota.

Menurut Nurianto, pembangunan asrama polisi di Gunung Dua dan Polsek Sape bersumber dari hibah pemerintah daerah pada 2025.
Pembangunan tersebut berlangsung sekitar Juni hingga Oktober 2025 dan, menurut Nurianto, tidak mengalami masalah hingga proses serah terima pekerjaan.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya penerimaan sisa anggaran dari perusahaan pelaksana pekerjaan.

Selain asrama polisi, terdapat pembangunan sembilan unit rumah dinas, lapangan voli, rumah dinas Kapolres, serta sejumlah pembangunan lainnya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Nurianto menyebut sedikitnya terdapat sekitar delapan proyek yang dijalankan selama Didik Putra Kuncoro menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Menurut dia, proyek-proyek tersebut bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Nurianto mengatakan jajaran Polres Bima Kota tidak terlibat sebagai pengawas pekerjaan. Pihak kepolisian, kata dia, lebih pada posisi menerima hasil pembangunan.

Muncul Anggaran SBSN Rp2,8 Miliar

Dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai pembangunan yang bersumber dari SBSN melalui DIPA pusat dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.

Sejumlah proyek hibah disebut dikerjakan oleh CV Duta Bima Raya dan CV Mandiri Utama.
Ketika ditanya apakah kedua perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan Didik Putra Kuncoro, Nurianto mengaku tidak mengetahuinya.

Ia juga tidak mengetahui secara pasti total anggaran dari delapan proyek yang disebutkan dalam persidangan.

Nurianto mengatakan dirinya telah bertugas di bagian logistik sejak 2019. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya bantuan lain di luar yang tercatat dalam administrasi logistik.

Anggota Positif Narkoba Disebut Ditindak

Dalam persidangan, Nurianto juga mengungkap adanya anggota polisi berinisial A yang disebut pernah dinyatakan positif narkoba.
Menurut Nurianto, anggota tersebut ditindak tegas oleh Didik Putra Kuncoro dan kemudian dipindahkan ke polsek.

Nurianto juga menyebut Didik pernah memberikan hukuman kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polres Bima Kota, termasuk Kabag dan Kasat Intel.
Ia menilai Didik merupakan pimpinan yang tegas.

Didik Benarkan Keterangan Saksi

Seluruh keterangan Robertus dan Nurianto disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Didik Putra Kuncoro tidak membantah keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Sidang selanjutnya terkait dugaan tindak pidana Narkotaika Eks Kapolres Bima Kota akan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa (11/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Pel-Red)