INCINews.net – Rosmeri alias Mery Beby kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penyebaran tuduhan yang dinilai merugikan nama baik seorang warga bernama Mukhlis.
Laporan tersebut telah diterima Polres Bima Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/K/919/VI/NTB/Res.BimaKota.
Laporan itu bermula dari tuduhan yang disebut disampaikan Mery Beby terhadap Mukhlis. Ia diduga menuding Mukhlis meminta uang tunai Rp5 juta sebagai "uang damai" dalam perkara pencemaran nama baik yang sebelumnya melibatkan keduanya.
Mukhlis membantah tuduhan tersebut. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mery Beby ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota.
Sebelumnya, Mery Beby memang pernah dilaporkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama. Perkara tersebut kemudian berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan di Mapolsek Sape.
Namun, setelah kesepakatan damai tersebut, muncul tuduhan baru yang disebut ditujukan kepada Mukhlis, yang sebelumnya menjadi pihak pelapor.
Merasa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan reputasinya, Mukhlis kemudian mengambil langkah hukum.
"Upaya hukum adalah jalan untuk memulihkan nama baik saya, sekaligus memberi penerangan seterang-terangnya mengenai fakta yang sebenarnya. Apakah saya pernah meminta uang kepada saudara Rosmeri, atau justru itu adalah fitnah yang sengaja dituduhkan kepada saya," ujar Mukhlis.
Menurut Mukhlis, laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia ingin tuduhan yang ditujukan kepadanya diuji melalui proses hukum sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui.
Laporan tersebut kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Bima Kota. Polisi akan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam tuduhan yang dilaporkan.
Hingga tahap ini, belum ada putusan hukum yang menyatakan Mery Beby bersalah. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Pel-Red)

