INCINews.net- Setoran uang untuk keperluan umrah senilai Rp 400 juta pada 13 November 2025 terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Jumat (14/8/2026).
Transaksi tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Debi, pegawai Bank Panin, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Menurut kesaksian Debi, setoran Rp 400 juta tersebut dilakukan melalui rekening atas nama Reni Susilawati untuk keperluan pembayaran umrah.
Keterangan itu muncul karena transaksi tersebut muncul dalam rangkaian penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari setoran narkoba dalam perkara TPPU.
Debi juga mengungkapkan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Mira, istri Didik Putra Kuncoro, terkait aktivitas transaksi tersebut.
"Saya menyerahkan setoran umrah senilai Rp 400 juta," ujar Debi dalam persidangan.
Debi mengatakan dirinya beberapa kali dimintai bantuan dalam proses transaksi. Namun, dia mengaku tidak memperoleh keuntungan finansial dari bantuan tersebut.
"Saya murni membantu karena hubungan baik," katanya.
Dalam persidangan, Didik Putra Kuncoro juga memberikan penjelasan terkait transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut. Ia menyatakan aktivitas transaksi dilakukan bersama istrinya.
"Semua proses transaksi merupakan proses yang dijalani bersama istri saya," ujar Didik.
Namun, mengenai dugaan sumber dana setoran umrah tersebut, keterangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi dan alat bukti lainnya sebelum menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut. (Pel-Red)

