INCINews.net— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Debi dan Rohadi, dalam sidang perkara Tindak Pidanan Narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa AKP Maulangi dan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Jumat (14/8/2026).
Untuk pertama kalinya, kedua terdakwa dihadirkan secara bersamaan di ruang persidangan. Sidang tersebut mengungkap sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik dan jaksa.
Debi merupakan pegawai Bank Panin sekaligus istri Rohadi, anggota Polri yang bertugas di Polda NTB. Sementara Rohadi diketahui merupakan bawahan Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Lombok Utara dan merupakan anak dari Romli, pemilik rekening yang disebut dalam persidangan sebagai rekening penampung.
Transaksi Miliaran Rupiah
Dalam persidangan, selain menghadirkan bukti uang meliaran rupiah dalam persidangan, JPU menggali keterangan Debi mengenai sejumlah transaksi melalui rekening yang dikaitkan dengan Didik Putra Kuncoro dan istrinya, Mira.
Debi membenarkan adanya penyetoran dan penarikan uang dalam jumlah besar yang dilakukan berulang kali melalui bank tempatnya bekerja. Salah satu rekening yang didalami majelis hakim adalah rekening atas nama Reni yang disebut menerima transaksi hingga sekitar Rp 2,433 miliar.
Menurut Debi, rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan rekening atas nama Romli. Penarikan tunai dari rekening Reni disebut dilakukan sebanyak delapan kali hingga saldo tersisa sekitar Rp 7.000.
Uang hasil penarikan tersebut kemudian disebut disetorkan ke rekening atas nama Romli. Dalam persidangan juga terungkap bahwa saldo pada rekening Romli sempat mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
JPU juga mendalami transaksi sekitar Rp 1,8 miliar yang disebut ditempatkan dalam koper berwarna hitam. Dalam keterangannya, Debi mengaitkan proses tersebut dengan pihak-pihak yang berada di sekitar Didik Putra Kuncoro.
Setoran Umrah Rp 400 Juta
Selain transaksi tersebut, saksi Debi membenarkan adanya setoran untuk keperluan umrah senilai Rp 400 juta pada 13 November 2025 ke rekening atas nama Reni Susilawati.
Debi juga menyebut pembukaan rekening dan sejumlah aktivitas transaksi dilakukan setelah adanya komunikasi dengan Mira, istri Didik Putra Kuncoro.
"Saksi juga menjelaskan kepada JPU bahwa saya menyerahkan setoran umrah senilai Rp 400 juta," kata Debi dalam persidangan.
Menurut Debi, dirinya beberapa kali dimintai bantuan dalam proses transaksi tersebut. Ia mengaku tidak memperoleh keuntungan finansial dan menyebut bantuannya dilakukan karena hubungan baik.
Debi juga membenarkan pernah menerima dan menyerahkan kembali telepon seluler milik Mira. Selain itu, ia membenarkan adanya pembelian telepon seluler merek Samsung serta penyerahan telepon seluler dan buku rekening dalam sebuah amplop.
Rohadi: Rekening Ayahnya Dijadikan Penampungan
Saksi berikutnya, Rohadi, mengaku mengetahui sebagian transaksi karena mendapat informasi dari istrinya, Debi.
Rohadi membenarkan bahwa rekening milik ayahnya, Romli, digunakan untuk menampung uang. Ia juga mengetahui proses pembukaan rekening, penyetoran uang, hingga perubahan penggunaan rekening dari Reni ke Romli.
"Saya tidak tahu banyak, hanya sebatas menolong," ujar Rohadi dalam persidangan.
Rohadi juga membenarkan adanya transaksi yang membuat saldo rekening Romli mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Ia mengetahui adanya penyetoran uang dalam jumlah besar, termasuk transaksi sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Rohadi, ayahnya tidak keberatan rekening tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan uang.
"Tidak apa-apa kalau hanya dijadikan tabungan," kata Rohadi menirukan ucapan ayahnya.
Namun, Rohadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan transaksi dan penyimpanan uang tersebut dilakukan di Lombok.
Koper Berisi Uang
Rohadi juga membenarkan mengetahui adanya penitipan koper berwarna hitam yang disebut berisi uang. Informasi tersebut, kata dia, diperolehnya dari Debi.
Ia juga mengetahui adanya slip penyetoran dan komunikasi antara Debi dengan Mira, istri Didik Putra Kuncoro.
Dalam persidangan, Rohadi menyebut dirinya tidak mengetahui ke mana aliran uang tersebut selanjutnya. Ia juga mengaku tidak menerima imbalan dari penggunaan rekening milik ayahnya.
Didik Benarkan Keterangan Rohadi
Dalam persidangan, Didik Putra Kuncoro membenarkan keterangan yang disampaikan Rohadi.
Sebelumnya, kepada majelis hakim, Didik juga menjelaskan bahwa aktivitas transaksi yang dilakukan berkaitan dengan istrinya, Mira.
"Semua proses transaksi merupakan proses yang dijalani bersama istri saya," ujar Didik.
Sementara itu, ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan Debi, AKP Maulangi menyatakan tidak mengetahui transaksi sebagaimana yang diterangkan saksi.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 19 Agustus 2026 dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya. (Pel-Red)

