Incinews.net
Jumat, 14 Agustus 2026, 12.27 WIB
Last Updated 2026-08-15T04:59:45Z
Eks kapolres Bima KotaHeadlineKejaksaan Negeri BimaPengadilan Raba BimaTindak Pidana NarkotikaTPPU

Eks Kapolres Bima Libatkan Keluarga Polisi Aktif dalam Transaksi Miliaran Rupiah

 


INCINews.net— Fakta persidangan perkara tindak pidana Narkotika dan dugaan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap keterlibatan satu keluarga yang terdiri dari anggota polisi aktif, istri, hingga ayahnya dalam rangkaian transaksi keuangan yang didalami jaksa.


Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pasangan suami istri, Rohadi dan Debi, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, yang digelar Jum'at (14/8/2026).


Rohadi merupakan anggota Polri, sedangkan Debi bekerja sebagai pegawai bank sekaligus Bhayangkari. Dalam persidangan, Rohadi mengaku mengetahui sebagian transaksi yang melibatkan istrinya dan ayahnya, Romli. Pasangan suami istri tersebut dihadirkan oleh JPU dari pulau lombok, Mataram- NTB.


Rekening Ayah Rohadi Jadi Penampungan


Rohadi membenarkan rekening milik ayahnya, Romli, digunakan untuk menampung uang dalam rangkaian transaksi yang didalami dalam perkara tersebut.


Ia mengaku mengetahui proses pembukaan rekening, penyetoran uang, hingga perubahan penggunaan rekening dari Reni ke Romli.


"Saya tidak tahu banyak, hanya sebatas menolong," ujar Rohadi dalam persidangan.


Menurut Rohadi, transaksi tersebut membuat saldo rekening milik ayahnya mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Ia juga mengetahui adanya penyetoran uang dalam jumlah besar, termasuk transaksi sekitar Rp 1 miliar.


Rohadi mengatakan ayahnya tidak keberatan rekening tersebut digunakan untuk menyimpan uang.


"Tidak apa-apa kalau hanya dijadikan tabungan," kata Rohadi menirukan ucapan ayahnya.


Namun, Rohadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan transaksi dan penyimpanan uang tersebut dilakukan di Lombok.


Koper Hitam Berisi Uang


Selain transaksi melalui rekening, Rohadi juga membenarkan mengetahui adanya penitipan koper berwarna hitam yang disebut berisi uang.


Informasi tersebut, kata Rohadi, diperolehnya dari Debi. Ia juga mengetahui adanya slip penyetoran serta komunikasi antara Debi dan Mira, istri Didik Putra Kuncoro.


Rohadi mengaku tidak mengetahui ke mana aliran uang tersebut selanjutnya. Ia juga menyatakan tidak menerima imbalan atas penggunaan rekening milik ayahnya.


Didik Benarkan Keterangan Rohadi


Dalam persidangan, Didik Putra Kuncoro membenarkan keterangan yang disampaikan Rohadi.


Keterangan Rohadi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang didalami untuk menelusuri hubungan antara sejumlah rekening, transaksi bernilai miliaran rupiah, serta pihak-pihak yang disebut dalam  perkara Tindak Pidana narkotika dan TPPU terhadap terdakwa Eks Kapolres Bima Didik putra kuncoro dan Eks Kasat Narkoba AKP Maulangi.


Perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian. Keterangan para saksi akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menentukan fakta hukum dan mengambil keputusan. (Pel-Red)